- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Pembunuh Supir Angkot di Bengkong Sakit Hati Dikatain Kotor

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (kanan), mengintrogasi pelaku pembunuh supir angkot di Bengkong Dalam, Kamis (31/3/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Masih ingatkah Anda dengan kasus pembunuhan pria berkaos merah bernama inisial J (26) di samping doorsmeer CISS Bengkong Dalam, Bengkong, yang terjadi empat hari yang lalu. Pelakunya bernama inisial HHB, terancam pasal berlapis.
HHB terjerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara atau seumur hidup Juncto (Jo) Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, modus pelaku membunuh korban ialah karena merasa tersinggung dikatai kotor oleh korban.
“Pelaku sebelumnya sudah merasa sakit hati kepada korban. Pelaku merasa tersinggung dikatai kata-kata kotor oleh si korban,” ujar Kombes Pol Nugroho, ketika menggelar Konferensi Pers bersama awak media, Kamis (31/3/2022).
Nugroho melanjutkan, pelaku ini sebelumnya meminum minuman keras jenis tuak di salah satu warung di Bengkong. Pelaku kemudian menunggu di jalan yang sering dilewati korban.
Alhasil, masih kata Kapolresta Barelang, terjadilah cek-cok mulut antara pelaku dengan korban hingga berujung penusukan.
“Gunting ini sudah di letak di dasbor mobil pelaku, memang tujuan untuk menusuk korban. Pelaku kemudian bersembunyi di ruko kosong di wilayah Sarmen,” ungkapnya Kapolresta Barelang.
Dikatakan Nugroho, pelaku dan korban adalah merupakan teman nongkrong yang berprofesi sama yakni supir angkutan kota (Angkot) jenis carry. J harus meregang nyawa setelah mendapat luka tusukan di bagian bawah leher mengenai pembuluh nadi. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan gunting.
Tidak berselang lama penangkapan terhadap pelaku. Tim gabungan dari Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong bersama Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengamankan pelaku berusia 39 tahun ini di wilayah Bengkong Sarmen, Kelurahan Bengkong Laut, Bengkong, pada Selasa (29/3/2022) dini hari, sekitar pukul 01.40 WIB, usai membunuh sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pelaku dalam kondisi mabuk karena saat dilakukan penangkapan bau mulutnya masih bau minuman beralkohol,” katanya.
Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) gunting warna hitam, sepasang sandal, dua helai kaos warna merah dan hitam, celana jeans pendek warna biru, serta celana jeans panjang biru.
(iam)