- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Pemprov Kepri Keluarkan Juklak Juknis Penggunaan GeNose C-19

Keterangan Gambar : Sekda Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah.
KORANBATAM.COM - Terkait dengan ditetapkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 470/SET-STC19/V/2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menghimbau kepada Bupati dan Wali Kota se -Provinsi Kepri dapat mengikuti petunjuk teknis pengujian GeNose C-19.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Kamis (20/5/2021).
“Pengujian GeNose C-19 tidak hanya dilakukan di Pelabuhan keberangkatan saja, namun dapat juga dilakukan di laboratorium atau klinik yang telah tersertifikasi dengan masa berlaku maksimal 1x24 jam,” ujar Arif.
Tak hanya itu, lanjut Arif, kepada penyenggara pengujian GeNose C-19 diminta untuk menyediakan satu jalur khusus yang diperuntukkan bagi orang sakit atau kepentingan berobat, ibu hamil atau menyusui, lansia dan orang-orang yang melaksanakan perjalanan dinas.
“Kepada pihak pengelola pelabuhan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di pelabuhan, agar melakukan pengaturan terhadap masyarakat yang antri untuk mendapatkan pelayanan pengujian GeNose-C19 di pelabuhan agar tidak terjadi penumpukan dan tetap dapat menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Hal ini dilakukan, masih kata Arif, untuk menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Kepri.
(Kominfo /PR)







.gif)






















