Pemuda Dibekuk Polisi, Lantaran Mengintip Istri Tetangganya

Reporter : KORANBATAM.COM 03 Feb 2020, 19:29:33 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Pemuda Dibekuk Polisi, Lantaran Mengintip Istri Tetangganya

Keterangan Gambar : Kapolsek Sei Beduk, AKP Daniel Ganjar Kristanto. (Foto : 1st)


KORANBATAM.COM, Batam - Seorang pemuda berusia 21 tahun diamankan Kepolisian Sektor Sei Beduk, pasalnya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang ibu rumah tangga yang tak lain adalah tetangganya sendiri berinisial RS (korban).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Daniel Ganjar Kristanto mengatakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial CP (21) atas dasar laporan dari salah seorang korban (RS) yang juga masih ada hubungan kesukuan dengannya.

"Pelaku diamankan karena melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap RS seorang ibu rumah tangga yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Yang mana pelaku mempertontonkan kemaluannya kepada RS dari balik jendela kamar korban," ujar AKP Daniel Ganjar Kristanto, Senin (03/02/2020).

Masih Daniel, ia menjelaskan, pria tersebut tak sekedar memperlihatkan kemaluannya, ia juga melakukan onani di depan korban (RS) sebanyak dua kali dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Mereka masih tetanggaan. Kronologis, menurut pengakuan dari korban, pelaku ini mengintip korban yang pada saat itu sedang tiduran. Korban terbangun karena mendengar suara seperti ada yang mencongkel kain gorden kaca jendelanya," jelas Daniel.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (31/1/2020) lalu, tidak hanya mengintip korban, pelaku juga sambil ngocok kemaluannya hingga mengeluarkan sperma.

"Korban merasa ketakutan, tidak nyaman dan merasa trauma. Intinya korban tidak terima atas perbuatan si pelaku terhadapnya, sehingga melapor ke Polsek Seibeduk," terang Daniel.

Kepada polisi, RS menceritakan, bahwasannya kejadian ini bukan kali pertamanya pelaku melakukan aksinya, melainkan sudah yang kedua kalinya dilakukan si pelaku pasa hari yang sama.

"Pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh serupa kepada korban. Sebelumnya dihari yang sama, dia sempat melihat pelaku berdiri dibalik jendela sambil memegang kemaluannya. Namun, itu tak dihiraukan oleh RS sebab, dia mengira pelaku hanya sekedar lewat disamping rumahnya," papar Daniel.

Namun selang beberapa menit kemudian, RS kembali melihat pelaku masih berdiri di balik jendela rumahnya. Apa yang dilihatnya kali ini sungguh membuat RS terkaget dan tercengang. Pasalnya, dalam posisi setengah telanjang, pelaku melakukan perbuatan onani sambil memperhatikan lekukan tubuh si korban.

"Saat ditegur korban, pelaku masih asyik bermain-bermain dengan "burungnya". Sontak Korban panik, dan tariak minta tolong sehingga pelaku pergi," ucap Daniel.

Menerima laporan tersebut, Jajaran Polsek Seibeduk langsung mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, seperti diamuk massa atau suami korban. "Ada kelainanan seks dia. Ya cuman gitu-gitu aja, tapi sangat meresahkan. Jadi korban merasa tak nyaman makanya dia kita amankan," kata Daniel.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku bisa didakwa Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, di mana telah diatur bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. (W'ika)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook