- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang

Keterangan Gambar : Kapolresta Barelang Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi saat Memusnakan barang bukti berupa sabu sebanyak 28 KG di depan Halaman Kantor Sat ResNarkoba Polresta Barelang. (Foto: iam)
KORANBATAM.COM, Batam - Sebanyak 28.818,1 gram Barang Bukti (BB) Narkotika hasil sitaan dari dua laporan polisi yang ditangani oleh Sat ResNarkoba Polresta Barelang dimusnahkan di Halaman depan Kantor Sat ResNarkoba Polresta Barelang dengan cara direbus.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama ialah di Pulau Bulang dengan Barang Bukti (BB) seberat 408 gram Narkotika jenis Sabu dan sudah disisihkan di Laboratorium sebanyak 21 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri nanti 2 gram sehingga akan dimusnahkan pada hari ini sebanyak 383 gram.
Kedua, Lanjut Prasetyo, TKP selanjutnya di Perairan Laut sekitar Nongsa-Pulau Putri. Ada dua buah Tas Barang Bukti (BB) dengan total berat 28.679,1 gram Sabu.
"Dari salah satu tas merek Fila, ada 16 bungkus Narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 16.995,6 gram. Untuk tas Fila ini akan disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium sebanyak 131 gram dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram serta yang akan kita musnahkan sebanyak 16.862,6 gram," papar Prasetyo.
Kemudian dari Tas merek (TK) berwarna biru dongker, petugas menyita sebanyak 11.683,5 gram. Untuk pengujian laboratorium sebanyak 109 gram dan pembuktian perkara 2 gram serta yang akan dimusnahkan sebanyak 11.5572,5 gram.
"Jadi dari tiga penyitaan tersebut, total seluruhnya yang akan kita musnahkan kurang lebih Sebanyak 28.818,1 gram Sabu. Bayangkan berapa ratus ribu Generasi Muda, Warga Negara Indonesia (WNI) yang terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika yang berhasil kita Antisipati dan kita cegah pada hari ini," terang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo kepada KORANBATAM.COM saat gelar Konferensi Pres di depan Halaman Kantor Sat ResNarkoba Polresta Barelang, Senin (03/02/2020) pagi, sekira pukul 10.00 Wib.
Prasetyo menyampaikan ini merupakan sebagai bentuk perang kita terhadap Narkotika dan Peredaran gelap Narkotika khususnya di wilayah kota Batam. "Kita semua, Stakeholders terkait sudah bersatu padu, bersinergi serta sepakat untuk sama-sama memberantas Narkotika ini, semua saling keterkaitan," kata Prasetyo.
"Tiga tersangka terdahulu dengan BB 383 gram sudah di Lapas dan ini adalah tersangka delapan orang dengan Barang Bukti kurang lebih 28 ribu gram, diantaranya lima warga negara Indonesia dan tiga warga negara Malaysia," sambung Prasetyo.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi menjelaskan bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, dengan berat kurang dari 28 kilogram ini, tuntutannya mati.
"Seperti halnya kemarin, ada tiga orang dengan barang bukti narkoba beratnya 58 kg, kita tuntut mati dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam mati juga, apalagi ini," tegas Dedie.
Dedie menyebutkan persentase untuk kasus narkoba yang disidang di Pengadilan Negeri itu rata-rata 70 persen. "Karena disini (Batam), merupakan kota translit dan sebagai peredaran narkoba-narkoba itu," kata Dedie.
"Coba bayangkan, seandainya ini dapat lolos, Generasi muda kita akan putus," tutup Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi.
Hadir dalam pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepri Syamsul Paloh, Perwakilan dari BNNP Kepri, Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan. (W'ika)