Pencuri Kotak Infaq Masjid di Bengkong Sudah Beraksi 10 Kali, Polisi: Pelaku Sudah Mahir

Reporter : KORANBATAM.COM 03 Jun 2022, 10:42:39 WIB KRIMINAL 24 JAM
Pencuri Kotak Infaq Masjid di Bengkong Sudah Beraksi 10 Kali, Polisi: Pelaku Sudah Mahir

Keterangan Gambar : Rian tengah diperiksa di Mapolsek Bengkong, Rabu (1/6/2022). /KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, pelaku pencurian kotak amal atau infaq Masjid Darul Muta'allim, telah 10 kali beraksi.

Pencuri akhirnya bisa tertangkap usai mengambil uang di dalam kotak amal atau infaq Masjid Darul Muta'alim, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat, 27 Mei 2022.

Rio mengatakan, pelaku yang bernama M. Adrian Syahputra alias Rian melakukan aksi mencuri uang dari dalam kotak amal Masjid Darul Muta'allim sebesar Rp3 juta seorang diri dengan cara merusak pintu samping kemudian mencongkel kunci gembok menggunakan obeng.

“Uang dari dalam kotak amal kurang lebih sekitar Rp3 juta. Uang yang diambil pelaku Rian pada Jumat dini hari itu, sudah habis digunakannya untuk makan-makan dan main game online di warnet,” ujar Rio di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Jumat (3/6/2022).

Tim Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap pemuda 20 tahun ini pada Selasa (31/5/2022) sore, sekira pukul 17.00 WIB, di wilayah Tanjung Buntung.

Keberhasilan polisi mengungkap pencurian kotak amal ini berbekal dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTv) dan keterangan saksi-saksi di lapangan.

“Rian ini sudah mahir alias spesialis karena sering melakukan pencurian di wilayah kami sebanyak 8 kali dan 2 TKP (tempat kejadian perkara) lagi di wilayah Batam Center, jadi total sudah lebih dari 10 kali. Nah yang terbesar itu di Masjid Darul Muta'allim Bengkong. Alhamdulillah kami berhasil mengamankannya karena warga sudah resah dengan aksinya,” katanya baru-baru ini.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu unit obeng, satu helai baju kaos warna biru hitam, satu kotak infaq dan satu flashdisk bukti rekaman CCTv.

Akibat perbuatannya, Rian kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 ayat ke (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

 

(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook