- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Pencuri Kotak Infaq Masjid di Bengkong Sudah Beraksi 10 Kali, Polisi: Pelaku Sudah Mahir

Keterangan Gambar : Rian tengah diperiksa di Mapolsek Bengkong, Rabu (1/6/2022). /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian, mengatakan, pelaku pencurian kotak amal atau infaq Masjid Darul Muta'allim, telah 10 kali beraksi.
Pencuri akhirnya bisa tertangkap usai mengambil uang di dalam kotak amal atau infaq Masjid Darul Muta'alim, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat, 27 Mei 2022.
Rio mengatakan, pelaku yang bernama M. Adrian Syahputra alias Rian melakukan aksi mencuri uang dari dalam kotak amal Masjid Darul Muta'allim sebesar Rp3 juta seorang diri dengan cara merusak pintu samping kemudian mencongkel kunci gembok menggunakan obeng.
“Uang dari dalam kotak amal kurang lebih sekitar Rp3 juta. Uang yang diambil pelaku Rian pada Jumat dini hari itu, sudah habis digunakannya untuk makan-makan dan main game online di warnet,” ujar Rio di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Jumat (3/6/2022).
Tim Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap pemuda 20 tahun ini pada Selasa (31/5/2022) sore, sekira pukul 17.00 WIB, di wilayah Tanjung Buntung.
Keberhasilan polisi mengungkap pencurian kotak amal ini berbekal dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTv) dan keterangan saksi-saksi di lapangan.
“Rian ini sudah mahir alias spesialis karena sering melakukan pencurian di wilayah kami sebanyak 8 kali dan 2 TKP (tempat kejadian perkara) lagi di wilayah Batam Center, jadi total sudah lebih dari 10 kali. Nah yang terbesar itu di Masjid Darul Muta'allim Bengkong. Alhamdulillah kami berhasil mengamankannya karena warga sudah resah dengan aksinya,” katanya baru-baru ini.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu unit obeng, satu helai baju kaos warna biru hitam, satu kotak infaq dan satu flashdisk bukti rekaman CCTv.
Akibat perbuatannya, Rian kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 ayat ke (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(red)







.gif)






















