- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
Pendekatan Persuasif, Satpol-PP dan Damkar Anambas Berhasil Tutup 3 Tempat Hiburan Malam di Palmatak 
 
		
	
Keterangan Gambar : Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah dan Damkar Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Richart Sihombing (kanan), saat memberikan penjelasan kepada pelaku usaha. /1st
KORANBATAM.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kepulauan Anambas menutup 3 kafe yang beroperasi di daerah desa Candi Kecamatan Palmatak.
Hal ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat dan tokoh agama bahwa di desa Candi Kecamatan Palmatak itu ada tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.
Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah, Ricart Sihombing untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik cafe yang beroperasi di desa Candi Kecamatan Palmatak.
“Kita kita lakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik usaha yang ada di Palmatak bahwa, mereka harus menutup usaha karena tidak memiliki izin operasional. Para pemilik usaha tersebut setelah kita berikan penjelasan mereka bersedia menutup usaha mereka sebelum mendapat izin dari pemerintah daerah,” ujar Ricart kepada media, Kamis (13/10/2022).
Ricart menambahkan, dalam pendekatan persuasif tersebut para pelaku usaha juga disarankan untuk mengurus perizinan usaha untuk menjual minuman keras. Apabila kemudian hari mereka melakukan operasional tanpa seizin pemerintah daerah (Pemda), maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Para bekerja di tempat hiburan tersebut juga kita sarankan untuk mencari pekerjaan lain. Sebab tempat mereka bekerja itu tidak memiliki izin dan para pelaku usaha juga kita sarankan untuk mengurus izin usaha termasuk dalam menjual minuman beralkohol,” ungkapnya.
(Tony/Jhon)
 







.gif)











 
			










