- Kodaeral IV Batam Sambut Kedatangan Peserta PPKM 2025
- Langgar Aturan di Batam, 20 Pengamen dan Anak Punk Jalanan Diberi Sanksi
- Subaru Hadirkan Program Eksklusif dan Kolaborasi Perdana di Pasar Otomotif Tanah Air
- Perekrut-Pengendali Ditangkap di Batam dan Sukabumi
- PELNI Beri Diskon Tiket Kapal ke Semua Rute untuk Libur Nataru 2025-2026
- Walau Sidang Masih Berjalan, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Tetap Dilakukan
- Guru TK se-Batam Pererat Hubungan lewat Outbound Penutup Tahun 2025
- Embat Kalung Emas 2,5 Gram di Leher Seorang Bocah Demi Gaya Hidup
- Banyak Promo, Rayakan Natal dan Pergantian Tahun dengan Nuansa Baru di Swiss-Belhotel Batam
- RSUD Embung Fatimah Babak Belur, Dihajar Disbudpar Batam 0-4
Pengeroyokan Karyawan KTV Eighty Nine Hotel 89 di Batam Ditangkap, 1 Buron

Keterangan Gambar : Salah seorang pelaku pengeroyokan (dalam lingkaran) yang terjadi di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Lubukbaja, pada Minggu malam (7/9/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Lubukbaja, pada Minggu (7/9/2022) pukul 19.30 WIB malam.
Dalam pengeroyokan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Batam ini dilakukan seorang diri yang mengakibatkan korban, Tabrani (40 tahun), mengalami luka sobek di bagian kiri depan kepala tepatnya di pelipis mata akibat dipukul tersangka bernama Kiki Julianto (19 tahun).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, kejadian dipicu masalah pribadi antara pelaku dengan korbannya.
“Pelaku (KJ) ini bukan residivis, tapi mereka sama-sama karyawan di KTV Eighty Nine Hotel 89,” ujar Budi, Sabtu (10/9/2022).
Budi menyampaikan bahwa, tersangka yang merupakan warga Perumahan Jupiter Residence Blok C, Nomor 09, RT 003/RW 002, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang ini memukul bersama rekannya berinisial Mr. X (daftar pencarian orang/buron).
Saat ini, lanjut Budi, satu dari dua pelaku pengeroyokan sudah diamankan pihaknya berikut dengan sejumlah barang bukti di Markqs Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Budi.
(iam)







.gif)






















