- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Pengeroyokan Karyawan KTV Eighty Nine Hotel 89 di Batam Ditangkap, 1 Buron

Keterangan Gambar : Salah seorang pelaku pengeroyokan (dalam lingkaran) yang terjadi di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Lubukbaja, pada Minggu malam (7/9/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di dalam KTV Eighty Nine Hotel 89 Lubukbaja, pada Minggu (7/9/2022) pukul 19.30 WIB malam.
Dalam pengeroyokan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Batam ini dilakukan seorang diri yang mengakibatkan korban, Tabrani (40 tahun), mengalami luka sobek di bagian kiri depan kepala tepatnya di pelipis mata akibat dipukul tersangka bernama Kiki Julianto (19 tahun).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengatakan, kejadian dipicu masalah pribadi antara pelaku dengan korbannya.
“Pelaku (KJ) ini bukan residivis, tapi mereka sama-sama karyawan di KTV Eighty Nine Hotel 89,” ujar Budi, Sabtu (10/9/2022).
Budi menyampaikan bahwa, tersangka yang merupakan warga Perumahan Jupiter Residence Blok C, Nomor 09, RT 003/RW 002, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang ini memukul bersama rekannya berinisial Mr. X (daftar pencarian orang/buron).
Saat ini, lanjut Budi, satu dari dua pelaku pengeroyokan sudah diamankan pihaknya berikut dengan sejumlah barang bukti di Markqs Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Budi.
(iam)