Penjambret di Pasar Jodoh akan Dibebaskan, Polisi: Korban dan Barang Bukti Tidak Ada

Reporter : KORANBATAM.COM 25 Mar 2022, 19:59:55 WIB KRIMINAL 24 JAM
Penjambret di Pasar Jodoh akan Dibebaskan, Polisi: Korban dan Barang Bukti Tidak Ada

Keterangan Gambar : Nasrun, ketika diperiksa di ruang Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja, Jumat (25/3/2022). /Polsek Lubukbaja untuk KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Pria paruh baya yang ketangkap saat hendak akan menjambret di Pasar Seken Jodoh, Kecamatan Lubukbaja, Batam itu diketahui bernama Nasrun (55). Dia akan dibebaskan, jika korban tidak membuat Laporan Polisi (LP) meskipun pelaku sudah diamankan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan bahwa, pihaknya akan menunggu laporan dari korban penjambretan selama 1x24 jam.

“Sekarang masih di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja,“ sebutnya kepada KORANBATAM.COM, siang.

Budi melanjutkan bahwa, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berikut dengan para saksi-saksi di lapangan.

“Ternyata korban dan barang bukti (BB) tidak ada. Diduga pelaku yang diamankan itu (Nasrun), mau jambret Handphone (HP) seseorang. Nah, kita terima dari pos sekuriti Avava itu hanya pelaku saja,“ ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak sekuriti Avava, kata Budi, mereka tidak mengetahui siapa korbannya dan barang buktinya.

“Keterangan dari sekuriti, korbannya tidak tahu. Kemudian kami tanya barang buktinya mana, terus pihak sekuriti bilang tidak ada juga (HP yang dicuri),“ ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria hampir menjadi bulan-bulanan warga, setelah berupaya menjambret barang milik seseorang yang sedang berbelanja di Pasar Seken Jodoh.

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi. Aksi nekat pria itu pun gagal, setelah korbannya menyadari kalau dia sedang diincar.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook