- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Penyelidikan Tipikor Barang Kena Cukai, KPK Geledah Kantor BP Bintan

Keterangan Gambar : Petugas KPK sedang melakukan penggeledahan di Kantor BP Kawasan Bintan dengan dijaga ketat oleh personel Polres Bintan, Senin (1/3/2021). /Cr1-KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) wilayah Kabupaten Bintan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan yang berada di Jalan Raya Tanjung Uban, Kilometer 16, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Senin (1/3/2021).
Pantauan tim KORANBATAM.COM di lokasi, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kantor BP Kawasan Bintan itu dimulai sejak pukul 08.30 WIB, dengan petugas KPK sebanyak lima orang dan juga petugas kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Bintan.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan dengan dijaga ketat pihak kepolisian. Bahkan dari pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan di kantor BP Kawasan Bintan tersebut.
(cr1)