- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Penyelundupan Sabu 230 Gram di Dubur Penumpang dari Malaysia Digagalkan

Keterangan Gambar : Gelar perkara dan pemusnahan barang bukti sabu oleh Bea Cukai Batam bersama BNN Provinsi Kepri, Kamis (25/5/2023). /BC Batam
KORANBATAM.COM - Bea dan Cukai (BC) Batam kembali gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat 230 gram.
Narkotika ini dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam dubur oleh penumpang pria berinisial ID (43 tahun) dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center pada Rabu (19/4/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Batam, Rizki Baidillah mengatakan, penindakan narkotika ini dilakukan atas sinergi bersama antara Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore, sekitar pukul 16.30 WIB pihaknya menemukan 2 orang perempuan berinisial YN (41 tahun) dan LW (39 tahun).
“Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan bungkus plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika sabu dengan berat kotor sebanyak 340 gram,” ujarnya, Kamis (25/5).
Rizki menjelaskan, ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan.
Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 430 gram dimusnahkan dan disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram.
“Total barang bukti dari tiga tersangka sebanyak 570 gram. 430 gram di antaranya kami musnahkan dengan cara dibakar pakai mesin incenerator,” terangnya.
Upaya penyelundupan sabu ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1).
“Ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” tandasnya.
(red)







.gif)






















