- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
Permudah Urusan UWT bagi Warga, BLINK Hadir di Bengkong

Keterangan Gambar : Petugas terlihat sedang melayani masyarakat saat mengurus pengurusan izin lahan yang digelar di Kompleks YKB Bengkong, Selasa (13/6/2023). /BP Batam
KORANBATAM.COM - BP Batam Layanan Keliling atau BLINK kembali hadir di Kompleks YKB Bengkong, Selasa (13/6/2023).
Layanan BLINK ini, merupakan layanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan izin lahan. Salah satunya adalah pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).
“Jadi dalam dalam pelayanan BLINK ini kita mempermudah pengurusan dokumen lahan. Khususnya perpanjangan UWT,” ujar Kasubdit Pelayanan Pelanggan dan Perizinan BP Batam, Evi Elfiana Br. Bangun, kemarin.
Ia melanjutkan, layanan pengurusan lahan di Bengkong ini merupakan layanan kedua pada tahun 2023 ini, setelah sebelumnya dilaksanakan di Perumahan Anggrek Permai, Baloi.
Layanan di Bengkong ini, dibuka selama dua minggu ke depan setiap hari Selasa, Rabu dan Kamis. Dimulai dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
“Berdasarkan hasil survei teman-teman, ada sekitar 300-an KK (kepala keluarga) di kompleks YKB Bengkong yang jatuh tempo pembayaran UWT-nya di tahun 2023. Untuk itu, kami hadirkan layanan BLINK di kompleks YKB Bengkong,” sebutnya.
Dalam mengurus dokumen lahan, kata dia, masyarakat cukup melengkapi persyaratan administrasi berupa identitas pengguna lahan, PBB tahun terakhir, sertifikasi tanah atau dokumen lahan. Berupa SKPL/SPPL/Gambar Lokasi dan Faktur UWT.
Dokumen persyaratan tersebut kemudian dibawa ke lokasi BLINK. Setelah di lokasi, masyarakat akan diarahkan untuk mengambil nomor antrian, verifikasi persyaratan dokumen pertanahan, scan dokumen pertanahan dan diakhiri dengan registrasi/pembukaan akun LMS online.
“Kemudian dilakukan proses penerbitan faktur. Proses ini memakan waktu maksimal, 15 hari kerja. Kemudian dilanjutkan pembayaran ke bank atau melalui M-Banking,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas dan kemudahan layanan yang diberikan ini.
“Karena sesuai dengan arahan dari Kepala BP Batam, bapak Muhammad Rudi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Untuk itu, ke depannya kita akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RT 03/RW 11 Kompleks YKB Bengkong Laut, Marjuki menyambut baik atas layanan BLINK yang dihadirkan oleh BP Batam. Dengan layanan BLINK, tentunya warga YKB Bengkong lebih mengetahui bagaimana proses perpanjangan UWT.
“Untuk ke depannya, saya mengimbau agar lebih banyak lagi warga untuk membayar UWT yang sudah berakhir. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih, dengan fasilitas yang sudah diberikan, terima kasih juga untuk kerjasamanya dan seluruh tim yang hadir di kompleks YKB,” katanya. (***)







.gif)






















