Perusahaan Tutup, Ratusan Karyawan Pabrik Garmen Belum Terima Hak

Reporter : KORANBATAM.COM 25 Jul 2022, 18:25:16 WIB KRIMINAL 24 JAM
Perusahaan Tutup, Ratusan Karyawan Pabrik Garmen Belum Terima Hak

Keterangan Gambar : ilustrasi karyawan menuntut hak. /1st


KORANBATAM.COM - Ratusan karyawan pabrik garmen PT Batam Bersatu Apparel (BBA) yang memproduksi baju Pollo Airo Foster harus menelan pil pahit. Pasalnya per Juli ini, perusahaannya tutup total.

Meski belum ada pemberitahuan resmi kepada para karyawan sebelumnya, tapi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Cammo Industri, Kecamatan Batam Kota, Batam tersebut sudah menyampaikan secara lisan.

Hal itu diketahui oleh para pekerja, ketika ada penawaran pada bulan Juni lalu yakni bagi siapa-siapa yang mau mengundurkan diri akan diberi satu kali gaji sesuai Undang-Undang (UU) Omnibus Law.

Sebanyak 36 karyawan yang saat itu mau dan mengajukan pengunduran diri, namun itu pun tidak dibayarkan.

Malah pihak perusahaan menggiring dan memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon.

“Apa tidak pembodohan namanya itu, 36 karyawan mau mengundurkan diri sesuai pengumuman dari kadafi dan human resources development atau HRD PT BBA, Sri Atika. Ehh.., malah mau dikasih pesangon setengah kali saja. Itu kan sudah penipuan buat kita para karyawan ini, makanya tidak jadi diterima,” ujar Egi Afrizal, Humas Masyarakat (Humas) Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT BBA Camno, Senin (25/7/2022), di Batam Center.

Lanjut Egi, sebanyak 282 karyawan permanen dari anggota serikat SPSI yang haknya belum diselesaikan, dan sekitar 70 karyawan permanen dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI).

Sebelumnya sudah dilakukan 3 kali Bipartit (perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan) namun tidak membuahkan hasil.

Kini mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Batam telah berjalan.

Untuk diketahui, masa kerja semua karyawan yang permanen ini antara 10 tahun hingga 20 tahun.

“Penawaran yang diberikan pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Johan Sembiring, yakni sebesar 0,5 kali pesangon, itu tidak manusia. Kita mau ikut aturan perusahaan yaitu 1 kali PMTK,” ungkap Egi.

1 PMTK adalah perusahaan yang mengenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan harus membayar uang pesangon sebesar 1 kali upah per bulan. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

Contoh sederhana dari 1 PMTK ketentuan pasal 27 ayat 2, yakni PHK massal karena pihak perusahaan dinyatakan tutup karena mengalami kerugian yang terus-menerus.

Dijelaskan Egi, bahwa pihak perusahaan tidak ada memberitahukan sebelumnya kalau perusahaan mau tutup. Setelah ada Bipartit pertama pada tanggal 14 Juli 2022, baru pihak perusahaan mengumumkan melalui Johan Sembiring.

Terkait persoalan hak pesangon karyawan PT BBA yang tidak dibayarkan ini, maka sudah ada kesepakatan antara karyawan dan pihak menejemen perusahaan.

Isinya, barang atau mesin tidak boleh keluar. Notulen sah dan ditandatangani oleh General Manager (GM) Lim Kai Heng dan HRD PT BBA, Sri Atika bersama serikat SPSI dan SPMI.

“Atas dasar kesepakatan itu, kami para karyawan PT. BBA Cammo Batam Center, secara 24 jam bergantian menjaga agar tidak ada sekecil apapun barang tidak boleh keluar,” tegas Egi.

Sementara, salah seorang karyawan lain menyampaikan bahwa, perusahaan PT BBA ini tidak merugi atau tidak dapat orderan. Namun, ada dugaan Lim Kai Heng sengaja ditempatkan bekerja pada bulan Mei lalu, di PT BBA untuk merusak.

“Buktinya, orderan sudah dipindahkan ke PT Gmli Indonesia. Bukan itu saja, Sri Atika yang awalnya HRD di PT BBA, kini sudah ditarik bekerja di PT Gmli Indonesia,” ujarnya.

 

(telisiknews.com/red) 




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook