- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Polda Kepri Amankan Perdagangan Satwa Dilindungi

Keterangan Gambar : Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan (tengah) didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono (kanan) dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno (kiri) di ruangan Media Center Mapolda Kepri. (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, Batam – sebanyak 1.007 Butir telur Penyu berhasil diamankan oleh tim Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Kepri.
Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan bahwa penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang.
"Dari penjualan telur Penyu tersebut Dit Reskrimsus berhasil mengamankan 5 orang tersangka, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada. kelima tersangka tersebut berinisial MD (47), DC (26), AK (36), BF (29) dan EN seorang perempuan (62), dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam," ungkap AKBP Nugroho Agus Setiawan, saat menggelar Konferensi Pres di ruangan Media Center Mapolda Kepri, Senin (16/3/2020).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan bahwa sumber didapatinya telur Penyu tersebut, berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri.
"Hingga sampai saat nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Dit Reskrimsus Polda Kepri dan akan dikembangkan untuk penindakannya," jelasnya.
Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ialah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah. (iam)