Polda Kepri Amankan Tiga Orang Pembawa Sabu 2 Kg

Reporter : KORANBATAM.COM 20 Jul 2020, 17:05:06 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polda Kepri Amankan Tiga Orang Pembawa Sabu 2 Kg

Keterangan Gambar : Ketiga pelaku yang diamankan oleh tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, Rabu (15/7/2020) lalu. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Tim Sub Direktorat (Subdit) III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial Z, M dan AH alias K, pada Rabu (15/7/2020) lalu. Pasalnya ketiga pria tersebut telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu, seberat 2 kilogram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabidhumas Polda Kepri), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari informasi masyarakat dan pada Rabu (15/7) lalu, sekira pukul 22.30 WIB, tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku inisial Z dan M di kos-kosan di Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, bahwa kedua orang tersebut telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu, seberat 1.000 gram,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., melalui rilis yang diterima KORANBATAM.COM, Senin (20/7/2020).

Selanjutnya, dikatakan Harry, tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati inisial AH alias K yang berada di Tiban, Kecamatan Sekupang Kota Batam. AH alias K adalah merupakan pemasok barang haram Narkotika jenis sabu kepada Z dan M.

“Pada Kamis (16/7) dini hari, sekira pukul 1.20 WIB, tim kembali berhasil mengamankan pria inisial AH alias K di Perumahan Villa Sampurna, Tiban, Sekupang, Kota Batam. Dan dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu,” jelas Harry dalam rilisnya.

Masih Harry, barang haram tersebut dibungkus dengan menggunakan bungkusan teh hijau merk Guanyinwang, seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian.

“Sampai dengan saat ini ketiganya dan 2.000 gram Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Harry, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Harry.

Adapun daftar data identitas ketiga orang tersangka yang diamankan tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, sebagai berikut:

1. Atas nama inisial Z, Laki-laki, 33 tahun, alamat Perumahan Sakura Garden, Batu Ampar, Kota Batam.
2. Inisial M, Laki-laki, 33 tahun, alamat  Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam.
3. Inisial AH alias K, 39 tahun, alamat Perumahan Tiban, Sekupang, Kota Batam.

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook