Polda Kepri Bakar Tiga Batang Pohon Ganja
Tanam Ganja di Pot Pekarangan Belakang Rumah, Pemuda di Batam Ditangkap Polisi

Reporter : KORANBATAM.COM 26 Agu 2021, 00:00:00 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polda Kepri Bakar Tiga Batang Pohon Ganja

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti 3 batang pohon ganja dengan cara di bakar oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, di halaman depan Mapolda Kepri, pada Kamis (26/8/2021).


KORANBATAM.COM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar.

Dalam pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Advokat (kuasa hukum) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri, pada Kamis (26/8/2021), yang dipimpin oleh Pejabat Sementara (PS) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Komisaris Polisi (Kompol) Nanang Indra Bakti, didampingi PS Penata Urusan (Paur) II Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Husnul Afkar.

“Pada hari ini, kami (Ditresnarkoba Polda Kepri) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika ganja dengan tersangka bernama inisial SO alias FR. Pemusnahan ini merupakan tangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Nomor: LP-A/64/VII/2021/SPKT-Kepri Rabu 21 Juli 2021, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik (Labfor),” kata Kompol Nanang.

Dari total barang bukti (tiga batang pohon ganja), 12 helai daun ganja disisihkan untuk uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Batam, kemudian untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun atau paling lama 20 tahun kurungan.

Sebelumnya, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus tersangka pemilik Narkotika jenis ganja, pada Rabu (21/7/2021) lalu. Sebanyak tiga (3) batang pohon diduga narkotika ganja berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Pohon ganja itu ditanam warga kampung Aceh di Batam bernama inisial SO alias FR di pot pekarangan belakang rumahnya, yang beralamat di RT 03/RW 014, Mukakuning, Seibeduk, dengan tinggi 120 centimeter (cm), 55 cm, dan 50 cm.


(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook