- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Polda Kepri Bekuk Perekrut Pekerja Migran Indonesia ke Singapura

Keterangan Gambar : DS alias INA, perekrut sekaligus pengurus PMI secara ilegal ke Singapura, ketika digiring petugas Polwan dalam gelar Konferensi Pers di Mapolda Kepri. (insert) Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari penyalur PMI ilegal.
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengamankan DS alias INA (40), seorang perekrut sekaligus pengurus Pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura dan berhasil menyelamatkan empat orang korban laki-laki calon PMI asal Batam.
Penangkapan ini bermula saat Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa, ada beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara ilegal.
“Pada Selasa (16/3/2021), sekira pukul 11.30 WIB, Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi ada calon korban PMI yang akan diberangkatkan ilegal ke Singapura. Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai, Kota Batam. Pukul 14.00 WIB, ditemukan ada sekitar empat orang calon PMI ilegal yang direkrut oleh seorang pelaku (DS alias INA) dan akan diberangkatkan secara ilegal oleh pelaku,” kata Direktur (Dir) Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Kamis (18/3/2021).
Dijelaskan Kombes Pol Arie, modus operandi yang dilakukan tersangka DS alias INA ini adalah menawarkan pekerjaan di Singapura kepada empat orang calon korban PMI ilegal dengan iming-imingi gaji antara Rp10 hingga Rp30 juta rupiah.
“Keempat calon ini, mereka diiming-imingkan gaji besar, dan dimintai biaya sebesar Rp2,3 hingga Rp5,3 juta rupiah untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri,” jelas Arie.
Petugas penyidik berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni dua buku paspor dan satu kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka.
DS alias INA dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.
(ilham)