- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polda Kepri Bongkar Kasus Pencabulan di Pulau Petong, Tujuh Anak Jadi Korban

Keterangan Gambar : Tersangka Tindak Pidana Pencabulan berinisial (S) alias (F) alias (FIR) alias (LE) saat digiring Polisi ke Aula Pendopo Mapolda Kepri untuk gelar Konferensi Pres. (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, Batam - Tim Teknis Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencabulan dengan korban sebanyak tujuh orang anak-anak berusia 6-9 Tahun.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pada bulan Desember 2019 yang lalu, seorang anak perempuan berinisial (S) melaporkan kepada orang tuanya bahwa mengalami kesakitan dibagian kemaluannya.
"Karena korban masih merasa ketakutan, sehingga tidak menceritakan apa yang sebenarnya terjadi sama dirinya, hanya menceritakan mengalami kesakitan saja," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada KORANBATAM.COM saat gelar Konferensi Pres di Aula Pendopo Mapolda Kepri, Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 15.00 sore.
Lanjut Harry, pada tanggal 17 Januari, hari Jumat lalu orang tua korban (S) mendapatkan informasi dari beberapa orang temannya (korban) di Wilayah Pulau Petong, Galang, Kota Batam.
"Bahwa ada beberapa orang anak yang juga mengalami hal yang sama, sebagaimana yang dialami oleh si korban (S)," tutur Harry.
Berdasarkan laporan tersebut, masih Harry, Tim Teknis Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial (S) alias (F) alias (FIR) alias (LE).
"Yang bersangkutan kita amankan dari Pulau Petong wilayah Galang, Kota Batam," kata Harry.
Harry menjelaskan, modus operandi dari tersangka ialah dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Kemudian membujuk dan mengajak ke suatu tempat yang sudah dipersiapkan oleh tersangka. Hal ini dilakukan agar hasrat birahi dari pelaku terpenuhi.
"Terjadilah perbuatan tindak pidana tersebut. Ini sebuah keprihatinan karena dari perbuatan tersangka, terdapat 7 orang korban anak. Ketujuh korban ini, rata-rata berusia 6-9 Tahun," jelas Harry.
Kemudian tim Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan perbuatannya.
"Sebuah kasur yang kita temukan dirumah pelaku, satu helai Handuk (bewarna merah) milik pelaku, kemudian tim penyelidik sempat juga mengamankan tiga pasang pakaian tersangka, serta juga lima pasang pakaian korban dari tempat kediaman si pelaku," paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku, diterapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto pasal 64 ayat (1), dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 milyar rupiah.
"Tindak pidana pelaku ini, perlu menjadi perhatian yang serius bagi seluruh orang tua dan kami menghimbau kepada seluruh orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anaknya," tegasnya.
Terkait dengan pengungkapan ini, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena menyangkut Perlindungan Anak.
"Juga dari kami, akan menurunkan tim Trauma Healing. Tentu akan terjadi Trauma Psikis terhadap korban. Ini perlu dilakukan langkah-langkah cepat," pungkasnya. (iam)