Polda Kepri Kembali Grebek Gudang Masker Ilegal

Reporter : KORANBATAM.COM 06 Mar 2020, 17:43:55 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polda Kepri Kembali Grebek Gudang Masker Ilegal

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhard dan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepri beserta Disperindag Kota Batam dan BPOM Kepri, saat melakukan penggerebekan gudang penimbunan masker di Batam. (Foto : Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, Batam - Usai melakukan pengungkapan penimbunan ribuan Masker dan Hand Sanitizer di Gudang milik PT ESM yang beralamat di Komplek Inti Batam Business and Industrial Park, Sei Panas, Kota Batam pada Rabu (4/3) beberapa waktu lalu.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Dir Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, dan Disperindag Kota Batam serta BPOM Kepri kembali melakukan penggerebekan gudang penimbunan masker di Batam.

Kali ini, tim dari Polda Kepri menggerebek penimbunan masker milik salah satu PT SJL di Orchid Business Centre, Kamis (5/3) kemarin.

“Di PT SJL kita menemukan, sebanyak 6.130 kotak masker kesehatan tanpa standar dari Kementerian Kesehatan dan tanpa surat izin edar," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Jumat (6/3/2020).

Dikatakannya, tim teknis Dit Reskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana peredaran tanpa izin alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari kementerian kesehatan di gudang PT SJL.

"Petugas menemukan 6.130 kotak masker, yang per kotaknya berisi 50 masker dan 100 masker dengan merk non-woman face mask, dust musk, 3 play smooth with elastic head loop, face mask, 2 ply smooth face mask with ear loop dan paper face mask 1 play," ungkap Kombes Pol Harry Goldenhart.

Ia mengatakan, dari keseluruhan masker yang ditemukan tersebut berasal dari China. Untuk sementara Dit Reskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada inisial A sebagai Direktur PT SJL," kata Kombes Pol Harry Goldenhart.

Harry menjelaskan bahwa untuk pasal yang dilanggar yaitu Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah," jelasnya.

Sementara itu, Harry juga menambahkan, melanggar pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar rupiah. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook