- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polda Kepri Masukkan 58 Kg Sabu Asal Malaysia ke Mesin Penghancur

Keterangan Gambar : Proses pemusnahan narkotika sabu oleh Polda Kepri. 58 kilogram lebih sabu dimasukkan ke mesin insinerator, Kamis (10/11/2022). /Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Polda Kepri memusnahkan sebanyak 58.412,03 gram narkotika jenis sabu, Kamis, 10 November 2022.
Barang bukti narkotika jaringan International dari Malaysia-Indonesia ini dihancurkan dengan cara dibakar menggunakan mesin penghancur jenis Insinerator (Incinerator) milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di gedung Graha Lancang Kuning, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri.
Sabu 58 kilogram lebih ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Karimun dari jumlah dua Laporan Polisi (LP) dengan dua orang terduga berinisial MY dan DD.
Hadir dalam pemusnahan ini di antaranya dari staf ahli Gubernur bidang pemerintahan dan hukum Dr Muhd. Dali, Kepala Bidang (Kabid) Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heru Yulianto, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Agus Eko Wahyudi, Kabid Kepatuhan Internal Bea dan Cukai Batam Pauli Pangaribuan, Direktur (Dir) Resnarkoba Polda Kepri Ahmad David, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.
“Untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba, dan pada hari ini, kita akan lakukan pemusnahan sebanyak 58.412,03 gram sabu,” sebut Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Harry menjelaskan bahwa, tersangka MY dan DD diamankan di pelabuhan rakyat Batubesar dan perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, pada Rabu, 19 Oktober 2022 oleh tim Operasional (Opsnal) Direktorat (Dit) Resnarkoba Polda Kepri.
Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti sabu seberat 26,6 kilogram yang dikemas dalam 25 bungkus. Sedangkan dari tangan DD, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 31, 7 kilogram atau 30 bungkus dan satu unit speedboat.
Adapun dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) ke-5 UU dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sepuluh miliar rupiah.
“Dengan dimusnahkannya 55 kilogram lebih narkotika jenis sabu ini, Polda Kepri telah menyelamatkan sekitar 292.060 jiwa masyarakat Kepri dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Mari, kita terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan Narkoba ini,” Harry menandasi.
(iam)