Polda Kepri Ringkus Penyebar Berita Hoax

Reporter : KORANBATAM.COM 17 Mar 2020, 22:34:24 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polda Kepri Ringkus Penyebar Berita Hoax

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (depan) didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno (kiri) dan Kasubdit V Dit Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati (kanan) bersama pelaku penyebar berita bohong (Hoax) berinisial H (mengenakan baju kaos orange) saat menggelar Konferensi Pres di ruang Media Center Mapolda Kepri. (Foto : iam)


KORANBATAM.COM, Batam – Seorang Pria berinisial (H) yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1, diamankan oleh tim Subdit V Dit Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kepri dengan dugaan bahwa pelaku telah menyebar berita bohong (Hoax) tentang isu virus korona (Covid-19) di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook.

Kasubdit V Dit Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan bahwa tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku berinisial (H) yang telah menyebarkan berita hoax.

"Di akunnya tersebut inisial (H) telah membagikan Link konten berupa YouTube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus korona," ujar Kompol I Putu Bayu Pati saat Konferensi Pres di ruang Media Center Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2020) siang, sekira pukul 13.00 WIB.

Dikatakannya, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut, selanjutnya penyidik mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar.

"Menindaklanjuti fakta tersebut diatas pada tanggal 16 Maret 2020, sekira pukul 20.00 WIB, tim Subdit V Dit Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial (H), untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ungkap Kompol I Putu Bayu Pati.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan bahwasannya menjadi sebuah keprihatinan bersama, karena ditengah situasi seperti saat ini, pihaknya berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona dan minimal jangan menyebarkan isu yang tidak benar kepada publik.

"Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoax. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan ialah 1 Unit Handphone, sebuah kartu Sim Card, sebuah tanda pengenal (KTP) dan Akun Facebook pelaku inisial H.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook