Polda Kepri Selamatkan 9 Wanita Korban Trafiking

Reporter : KORANBATAM.COM 06 Mar 2020, 20:58:34 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polda Kepri Selamatkan 9 Wanita Korban Trafiking

Keterangan Gambar : Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmantho saat menggelar Konferensi Pres kepada awak media di ruangan Media Center Mapolda Kepri. (Foto : Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, Batam – Sebanyak 9 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 48 tahun berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri dari para pelaku eksploitasi.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmantho menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 29 Februari 2020, sekira pukul 12.00 WIB, personel dari Subdit IV DitReskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Subdit 3 Bareskrim bahwasannya ada beberapa orang perempuan yang sedang di tampung selama beberapa hari di daerah Batam Center, Kota Batam untuk dipekerjakan ke negara Malaysia secara ilegal.

"Ada salah satu korbannya, tidak jadi berangkat ke negara Malaysia dan ingin kembali pulang kedaerah asal. Tapi oleh pengurusnya mengatakan jika ingin kembali ke daerah asal, maka harus membayar uang sebesar Rp10 juta rupiah," ujar Kombes Pol Arie Darmantho saat gelar Konferensi Pres di ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Jumat (6/3/2020). 

Dikatakannya, dikarenakan korban tidak memiliki uang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya. Selanjutnya suami korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Memperoleh informasi tersebut, pada pukul 14.30 WIB, personel Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, dipimpin oleh Kasubdit IV melakukan penyelidikan," kata Kombes Pol Arie Darmantho.

"Bener saja, tim berhasil mendapati dan menyelamatkan sembilan orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang berada di lokasi penampungan yang beralamat di Ruko Pesona Niaga Blok C Nomor 9, Kota Batam," tambahnya.

Selanjutnya terhadap korban dan saksi berikut dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, kata Kombes Pol Arie Darmantho, juga dilakukan pengembangan dengan bekerja sama dan koordinasi ke pihak Imigrasi Batam karena sudah berhasil mengamankan dan menangkap tersangka saat akan pergi ke negara Singapura, sekira pukul 18.30 WIB. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Lanjut Kombes Pol Arie Darmantho, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapati modus operandinya yakni dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan dan mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan.

"Tersangka berinisial RT berperan sebagai pengurus atau penghubung agen di Malaysia. Barang bukti yang diamankan adalah sebuah buku catatan warna kuning, selembar kertas (Print out) tiket pesawat maskapai Lion Air, dan enam lembar boarding pass pesawat Lion Air," ungkap Kombes Pol Arie Darmantho.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah," pungkasnya. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook