- Kapal Kandas Diatas Karang, Sat Polairud Polres Anambas Bantu Evakuasi Penumpang KM INKAMINA MARITIM
- Kapolres Anambas Beri Bantuan Sembako Untuk Korban Rumah Roboh Akibat Diterjang Angin Kencang
- Pelantikan Pengurus Ikabero Batam, Rudi: Sinergi Jadi Kunci Keberhasilan
- BU Fasling BP Batam Gelar Konsinyering Optimalisasi Aset Negara
- Demokrat Kepri Gelar Konsolidasi, Aneng: Satu Komando, Solid dan Wajib Menang
- Raih Emas dan Perunggu, 2 Atlet Taekwondo Persembahankan Sejarah Baru untuk Kepri
- KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam Jadi Fokus Bahasan Acara MFA 2024 di Singapura
- BP Batam Komitmen Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian Intern
- Warga Bengkong Indah Deklarasi Dukung ASLI di Pilkada 2024
- Polisi Lingga Beri Bantuan ke Korban Angin Puting Beliung di Desa Penuba
Polda Kepri Tangkap 88 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Atas Nama Cinta di Batam
1.079 Ponsel Berbagai Merek, Dokumen hingga Komputer Disita
Keterangan Gambar : Press release Polda Kepri bersama awak media di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/8/2023) sore. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Sebanyak 88 pelaku kejahatan transnational crime atau penipuan berkedok asmara atau love scamming berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bersama Ministry of Public Security of Republik Rakyat Cina dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, di Kompleks Cammo Industrial Park Simpang Kara, Batam, Kepulauan Riau.
88 orang yang diamankan pada Selasa (29/8/2023) kemarin itu terdiri dari lima perempuan dan 83 laki-laki berwarga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Hal itu disampaikan Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin didampingi Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra, Kepala Bagian (Kabag) Kejahatan Internasional (Jatinter) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Kombes Pol Audie S. Latuheru, Direktur Biro Keamanan Umum Kota Beijing Yang Jianghao, Direktur (Dir) Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar press release di Mapolda Kepri, Rabu (30/8) sore.
“Seluruh tersangkanya adalah WNA dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini,” sebut Asep.
Wakapolda mengatakan, pelaksanaan penangkapan didasarkan pada informasi yang diterima Polda Kepri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian Cina sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo.
“Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya, ada 3 TKP atau lokasi yang terlibat dalam praktik love scamming yakni di Pertokoan Seruni Tri Sakti Simpang Kuda, Sungai Panas. Lalu di samping Hotel Musik dan terakhir di Simpang Kara,” bebernya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.079 unit ponsel berbagai merek Redmi, dokumen, laptop, komputer, Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA RRT, dan bukti kejahatan lainnya.
“Diperkirakan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian China dengan mekanisme police to police yang nantinya akan dipulangkan kembali ke negara asal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, dan Pasal 45 ayat (4) junto Pasal 27 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Perlu diketahui, love scamming adalah tindakan penipuan berkedok asmara atau cinta yang mana pelaku akan melibatkan perasaan korban dan memanfaatkan kebaikannya untuk melakukan penipuan.
Love scamming termasuk tindak kekerasan secara online yang berpotensi menjadi kekerasan berbasis gender online (KBGO). Biasanya, kasus love scamming berangkat dari aplikasi kencan online atau media sosial.
Kasus penipuan dengan modus love scamming ini semakin banyak seiring perkembangan teknologi. Walaupun ini bukan fenomena yang baru, tetapi hanya sedikit yang mau melaporkan kasusnya.
Dalam kasus love scamming, pelaku akan menggunakan data pribadi orang lain atau mengada-ada tentang identitasnya.
Biasanya, pelaku akan berpura-pura menjadi pekerja asing yang bekerja di Indonesia, atau sedang berencana ingin ke Indonesia. Tetapi bukan berarti modusnya hanya seperti itu saja.
Pada dasarnya, pelaku akan memainkan emosi target sasarannya. Setelah emosi dan pikirannya dapat dimanipulasi, maka pelaku bisa mendapatkan apa yang ia mau.
(iam)