- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polda Kepri Tangkap Warga Malaysia Perekrut TKI Ilegal

Keterangan Gambar : Pelaku warga negara asal Malaysia berinisial (PR) alias (M). (Foto : Humas Polda Kepri)
KORANBATAM.COM, Batam – Seorang pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial (PR) alias (M) Perempuan, diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kota Batam, pada Rabu (22/01/2020) sore.
Pasalnya Pelaku Warga Negara Malaysia tersebut yang berperan sebagai perekrut dan penjemput serta penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam dengan modus hendak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Dijelaskan oleh DirReskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan bahwa pada hari Rabu (22/01/2020), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul "Lowongan Kerja Batam".
"Ia (pelaku) memposting iklan di medsos, judulnya lowongan kerja Batam. Yang isi dari iklan tersebut ialah mencari pembantu rumah tangga untuk dipekerjakan di Malaysia," ujar Arie, Kamis (23/01/2020).
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Arie tim langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya Subdit IV DitReskrimum Polda Kepri beserta tim mendapat informasi bahwa pelaku akan datang ke Kota Batam untuk merekrut sekaligus menjemput PMI Ilegal.
"Selanjutnya setelah mendapatkan informasi sekira pukul 15.00 wib, tim bergegas menuju ke Pelabuhan Ferry Batam Center, dan Benar saja dilokasi tim menemukan serta mengamankan pelaku dan saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li warga asal Malaysia juga, yang diketahui merupakan rekan dari pelaku," kata Arie.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan Subdit IV DitReskrimum Polda Kepri dan tim juga berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan berasal dari Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah berupa paspor, tiket dan boarding pass untuk keberangkatan kapal dengan tujuan Batam-Situlang Laut, Malaysia," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Lanjut Harry, hingga saat ini tim Subdit IV DitReskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
"Pelaku kita kenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp15 milyar," tutup Harry. (ilham)