Polda Kepri Temukan Ribuan Masker Tertumpuk di Gudang

Reporter : KORANBATAM.COM 05 Mar 2020, 00:08:45 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polda Kepri Temukan Ribuan Masker Tertumpuk di Gudang

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhard menunjukkan barang bukti masker usai penggerebekan. (Foto : iam)


KORANBATAM.COM, Batam - Ribuan Masker dan Hand Sanitizer diamankan oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri di Gudang PT Eka Surya Mandiri beralamat di Komplek Inti Batam Business and Industrial Park, Blok D nomor 1-4 Sei Panas-Kota Batam.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agustiawan saat meninjau langsung gudang penyimpanan ribuan Masker dan Hand Sanitizer pada Rabu sore.

"Perusahaan telah menyalahi izin yang diberikan yaitu menyalurkan barang-barang kesehatan, dimana izin yang diberikan kepada perusahan yaitu menyalurkan barang-barang Industri, namun didalam gudangnya minimbun alat kesehatan yaitu masker dan Hand Sanitizer," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada KORANBATAM.COM saat ditemui di lokasi usai melakukan penggeledahan, Rabu (4/3/2020) sore.

Dikatakannya, dengan modus operandi yang dilakukan oleh pihak PT Eka Surya Mandiri. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan yakni seperti eceran peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan serta kelengkapannya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, dan pernis, sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan NIB: 8120112051064.

"Namun saat tim Dit Reskrimsus Polda Kepri mendatangi gudang tersebut, ditemukan ribuan jenis masker diantaranya masker merek Jackson Safety, merek 3M, merek Drager, dan Hand Sanitizer merek Johnson Professional," ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Lanjut Harry, dimana barang-barang tersebut tidak termasuk di dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yg dimiliki oleh PT Eka Surya Mandiri sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta perusahaan tersebut tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.

"Kita menemukan di dalam gudang yakni Barang Bukti (BB) berupa masker N95 merk Jackson sebanyak 4800 pcs, N95 merk 3M sebanyak 1080 pcs, Drager sebanyak 1200 pcs dan Actived Carbon Mask dan pencuci tangan sebanyak 32000 pcs, serta Hand Sanitizer merk jhonson sebanyak 1800 botol dalam kemasan 2 liter," terangnya.

Ia mengatakan, bahwa masih ada oknum-oknum yang melakukan tindak pidana penimbunan terhadap alat-alat jenis kesehatan. "Total masker maupun hand sanitizer 40.880 ribu pcs,” kata Kombes Harry.

Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. “Saat ini kita sedang menghadapi adanya dampak covid-19. Oleh karena itu, kita berharap kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tidak mengambil keuntungan dan kesempatan di dalam situasi seperti ini,” terangnya.

Kemudian, sebanyak tiga orang dari PT Eka Surya Mandiri dengan inisial S selaku Direktur Perusahaan, DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris tengah menjalani pemeriksaan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri.

“Kita akan lakukan tindakan tegas terhadap mereka-mereka yang melakukan penimbunan seperti ini,” tegas Kombes Harry.

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agustiawan mengatakan bahwa dengan adanya kelangkaan masker dan Hand Sanitizer di wilayah Provinsi Kepulauan Riau terutama di Kota Batam, Polda Kepri mengambil langkah melakukan pengecekkan terhadap gudang-gudang yang diduga menyimpan alat-alat kesehatan.

"Dari hasil pengecekan pada hari ini, ditemukan gudang dari PT Eka Surya Mandiri melakukan penimbunan dan menyimpan beberapa masker dan Hand Sanitizer. Setelah dilakukan pengecekan terhadap perizinannya, ternyata tidak ada surat izin edar sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Perdagangan dan Undang-undang Kesehatan," jelas AKBP Nugroho Agustiawan.

Sebanyak tiga orang dari PT Eka Surya Mandiri dengan inisial S selaku Direktur Perusahaan, Inisial DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris tengah menjalani pemeriksaan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri.

Kemudian, ketiga orang ini diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal sebanyak Rp 10 Milyar.

“Serta Tindak pidana kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal sebanyak Rp 1,5 Milyar rupiah,” pungkasnya. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook