Polda Kepri Tetapkan Tersangka Lagi, Lowongan Lewat Medsos

Reporter : KORANBATAM.COM 02 Agu 2020, 21:44:37 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polda Kepri Tetapkan Tersangka Lagi, Lowongan Lewat Medsos

Keterangan Gambar : Tersangka inisial MR (kiri) saat diperiksa di Mapolda Kepri, kasus perdagangan orang. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Satu orang tersangka bernama inisial MR diamankan oleh Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, Minggu (2/8/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. Sabtu (1/8/2020) kemarin.

Dikatakan Kombes Pol Harry Goldenhardt, bahwa, kronologis berawal pada pertengahan bulan Juli 2020, dimana korban inisial VS yang berada di Kota Tanjungpinang, mencari pekerjaan di jejaring Media Sosial (Medsos) Facebook dengan akun “LOWONGAN KERJA BATAM”.

Di akun tersebut, kata Harry, korban menemukan adanya lowongan kerja sebagai penari, penyanyi buat acara nikahan, festival, imlek, dan acara Agustusan.

“Korban menghubungi nomor Handphone yang tertera di dalam postingan tersebut, dengan pemilik Nomor atas nama tersangka MR,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Setelah korban berkomunikasi, kata Harry, dengan tersangka MR, didapati bahwa pekerjaan tersebut digaji sebesar Rp4.000.000 juta rupiah per bulannya.

Selanjutnya, tambah Harry, pada Senin tanggal 13 Juli 2020, korban berangkat menuju Kota Batam dan tinggal di  rumah keluarganya di kawasan Perumahan Cendana, Kota Batam selama beberapa hari.

“Pada Sabtu (25/7/2020) korban bertemu dengan Saudari Ulfa (saksi) dan MR (tersangka) untuk membicarakan tentang pekerjaan tersebut. Dan pada hari itu juga, korban dibawa tersangka (MR) untuk ikut dengannya menuju ke pulau Air Saga, Kecamatan Galang, Kota Batam,” jelasnya.

Setelah tiba di pulau Air Saga, tambah Harry, sekira pukul 18.00 WIB, korban langsung mulai bekerja sebagai penari pada pukul 20.00 hingga pukul 01.30 WIB dan tinggal di pulau tersebut bersama dengan tersangka.

Setelah korban bekerja selama tiga hari di pulau Air Saga, sambungnya, korban merasa pekerjaan yang dijalankannya tidak sesuai dengan ditawarkan sebelumnya, dan korban berkeinginan untuk berhenti bekerja. Namun, korban takut karena telah terikat kontrak dan diancam jika berhenti bekerja harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh MR (tersangka)

“Korban diancam, jika melarikan diri akan dicari oleh MR. Korban sempat juga dipindahkan bekerja di pulau Moan,” kata dia.

Ketika korban berada di Batam, kata Harry, bersama dengan MR (rasa ketakutan) sekira jam 12.30 WIB, korban melarikan diri saat sedang makan bersama dengan tersangka di Perumahan daerah Tembesi Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat (31/7/2020) sekira jam 13.30 WIB, tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dan berhasil mengamankan tersangka dan lima orang saksi dan satu orang korban di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tembesi, Sagulung, Kota Batam.

“Tersangka, korban dan saksi dibawa ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial “Facebook” dengan akun “LOWONGAN KERJA BATAM” untuk dipekerjakan sebagai penari di acara hiburan kampung di Kota Batam dengan iming-iming gaji sebesar Rp4.000.000 juta rupiah per bulannya, serta melakukan eksploitasi terhadap korban dengan cara melakukan pekerjaan sebagai penari hiburan kampung dan membatasi hak-hak serta kebebasan korban.

“Tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian. Barang bukti (BB) yang diamankan uang tunai sejumlah Rp 200,000 ribu rupiah, Handphone dan satu unit Mobil merek Daihatsu Xenia,” ujar Kombes Pol Arie Dharmanto.

Saat ini, kata Arie, tim masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Tim kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman tentang kasus ini,” katanya.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook