- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
Polda Riau Tetapkan Tersangka Pelaku Penembakan Haji Permata

Keterangan Gambar : Ilustrasi penembakan. /1st
KORANBATAM.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan oknum pegawai Bea dan Cukai (BC) Tembilahan, Indragiri Hilir, berinisial B sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Haji Permata. Korban diketahui sebagai seorang pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur (Dir) Reskrimum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Asep Darmawan, di Pekanbaru, Kamis (6/10/2022) menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
“Satu orang berinisial B yang merupakan pegawai Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Asep.
Asep mengatakan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi mengenai terjadinya peristiwa penembakan Haji Permata tersebut.
“Proyektil peluru dengan senjatanya sama. Kami sudah periksa yang bersangkutan. Tersangka mengaku ada mengeluarkan tembakan,” ujarnya.
Selain itu, kata Asep, berkas perkara tersangka B juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tahap I. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil perkara.
Sebelumnya, petugas patroli laut Bea dan Cukai wilayah khusus Kepri bersama Bea dan Cukai Tembilahan, Riau melakukan pengejaran terhadap empat kapal cepat bermesin 6x250 Paardenkracht (PK) tanpa nama yang diduga penyelundup rokok ilegal di Perairan Sungai Buluh, Riau, pada 15 Januari 2021 silam.
Seorang pelaku terduga penyelundup bernama Haji Jumhan bin Selo alias Haji Permata tewas setelah terkena tembakan pada bagian dada oleh oknum petugas Bea dan Cukai dalam operasi penindakan tersebut.
Tewasnya Haji Jumhan ini karena adanya perlawanan terhadap petugas saat kelompok pelaku penyelundup akan ditangkap.
Selain Haji Permata, nakhoda kapal bernama Baharudin juga tewas terkena tembakan di bagian kepala. Kemudian dua orang lainnya mengalami luka tembak dalam penindakan itu.
Perkara ini semula dilaporkan pihak keluarga ke Polda Kepri. Namun, seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Riau karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Riau.
(Republika.co.id /PR)