- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
Polisi Amankan 4 Pelaku Curanmor, Dua Orang Residivis

Keterangan Gambar : Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Yus Halawa, saat gelar Press Release di Polsek Nongsa terkait kasus Pencurian Kotak Amal (Infaq) Masjid dan Penggelapan Sepeda Motor. (Foto : Istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam – Polsek Nongsa menggelar Press Release, terkait kasus Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor, empat tersangka berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto, mengatakan bahwa ke-empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MK (35), FF (31), NP (23), AK (29).
Dalam Press Releasenya pengungkapan kasus tersebut, para tersangka juga dihadirkan didepan awak media. Mereka diringkus dalam waktu dan kasus yang berbeda, dari ke-empat tersangka dua diantaranya Residivis.
“Jajaran (Satreskrim Polsek Nongsa)
kami juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa 4 unit Sepeda Motor dan 4 Kotak Amal (Infaq) Masjid,” ujar Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto, Selasa (7/1/2020) Pagi.
Dari hasil 4 kasus yang terungkap ini, masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda, untuk MK (35), NP (23), AK (29) akan dikenakan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara.
"Sementara itu, untuk inisial FF (31) akan kita kenakan pasal 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup AKP R Moch Dwi Ramadhanto. (ilham)







.gif)






















