- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polisi Amankan 4 Pelaku Curanmor, Dua Orang Residivis

Keterangan Gambar : Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Yus Halawa, saat gelar Press Release di Polsek Nongsa terkait kasus Pencurian Kotak Amal (Infaq) Masjid dan Penggelapan Sepeda Motor. (Foto : Istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam – Polsek Nongsa menggelar Press Release, terkait kasus Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor, empat tersangka berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto, mengatakan bahwa ke-empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MK (35), FF (31), NP (23), AK (29).
Dalam Press Releasenya pengungkapan kasus tersebut, para tersangka juga dihadirkan didepan awak media. Mereka diringkus dalam waktu dan kasus yang berbeda, dari ke-empat tersangka dua diantaranya Residivis.
“Jajaran (Satreskrim Polsek Nongsa)
kami juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa 4 unit Sepeda Motor dan 4 Kotak Amal (Infaq) Masjid,” ujar Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto, Selasa (7/1/2020) Pagi.
Dari hasil 4 kasus yang terungkap ini, masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda, untuk MK (35), NP (23), AK (29) akan dikenakan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara.
"Sementara itu, untuk inisial FF (31) akan kita kenakan pasal 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup AKP R Moch Dwi Ramadhanto. (ilham)