- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
- Kukuhkan Paskibraka Anambas, Bupati Aneng Minta Pemuda Jadi Garda Depan Bangsa
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Promo dan Aktivasi Spesial Sepanjang Agustus
Polisi Amankan 4 Pelaku Curanmor, Dua Orang Residivis

Keterangan Gambar : Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Yus Halawa, saat gelar Press Release di Polsek Nongsa terkait kasus Pencurian Kotak Amal (Infaq) Masjid dan Penggelapan Sepeda Motor. (Foto : Istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam – Polsek Nongsa menggelar Press Release, terkait kasus Pencurian dan Penggelapan Sepeda Motor, empat tersangka berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto, mengatakan bahwa ke-empat tersangka tersebut masing-masing berinisial MK (35), FF (31), NP (23), AK (29).
Dalam Press Releasenya pengungkapan kasus tersebut, para tersangka juga dihadirkan didepan awak media. Mereka diringkus dalam waktu dan kasus yang berbeda, dari ke-empat tersangka dua diantaranya Residivis.
“Jajaran (Satreskrim Polsek Nongsa)
kami juga berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa 4 unit Sepeda Motor dan 4 Kotak Amal (Infaq) Masjid,” ujar Kapolsek Nongsa AKP R Moch Dwi Ramadhanto, Selasa (7/1/2020) Pagi.
Dari hasil 4 kasus yang terungkap ini, masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda, untuk MK (35), NP (23), AK (29) akan dikenakan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara.
"Sementara itu, untuk inisial FF (31) akan kita kenakan pasal 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup AKP R Moch Dwi Ramadhanto. (ilham)







.gif)





















