- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Polisi Amankan ODGJ yang Kerap Ngamuk Bawa Pisau ke Rumah Warga di Tanjung Uma

Keterangan Gambar : Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Uma Polsek Lubukbaja, Bripka Wahyudi Sugino (kiri) bersama petugas trantib Kelurahan membawa Ari (tengah), ODGJ yang membuat resah dan mengganggu warga, ke RSJ Sudarsono, Batu Besar, Nongsa, Jumat (16/9/2022). /Polsek Lubukbaja
KORANBATAM.COM - Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ asal Tembilahan bernama Ari (49 tahun) terpaksa harus diamankan polisi karena sudah meresahkan warga.
Dia tiba-tiba mengamuk di kawasan Kelurahan Tanjung Uma, tepatnya di Pelantar Kampung Panjang Agas, RT 003/RW 005, Kelurahan Tanjung Uma, Batam, Jumat (16/9/2022).
Beruntung, anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja yang mendapat, mendengar informasi dan mengetahui keributan itu langsung mendatangi lokasi, sehingga dapat segera ditangani.
Petugas yang berjumlah sekitar lima orang, terdiri dari Ketua perangkat RT setempat, anggota Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan, serta warga sekitar berhasil mendekati dan melumpuhkan ODGJ ketika lengah.
Setelah diamankan, Ari dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sudarsono, Batu Besar, Nongsa.
“Alhamdulillah cepat bisa kita evakuasi ke rumah sakit jiwa supaya tidak menggangu warga lainnya,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono kepada media ini, Jumat (16/9/2022) siang.
Budi menjelaskan bahwa, warga dengan gangguan jiwa ini diduga karena stres dan frustasi lantaran belum mendapatkan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK ditempat sebelumnya dia bekerja lantaran pandemi Covid-19.
“Dugaan sementara, si Ari ini stres dan frustasi karena belum bekerja lantaran sekitar 1-2 tahun yang lalu diberhentikan dari tempat bekerjanya lantaran PHK akibat Covid-19 sehingga dia mengurung diri di dalam kamar. Si Ari ini sudah sering mengganggu dan membuat ulah dengan membawa pisau sejak 2-3 hari terakhir. Merasa resah, warga sekitar langsung melaporkannya kepada polisi, nah makanya kita amankan,” tandasnya.
(iam)