Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan PUB dan KTV Dragon Hotel Batam

Reporter : KORANBATAM.COM 03 Feb 2021, 15:19:51 WIB KRIMINAL 24 JAM
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan PUB dan KTV Dragon Hotel Batam

Keterangan Gambar : Noval Roni Saputra, pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di lift Pub & KTV Dragon Hotel Batam, Kecamatan Lubuk Baja, pada Sabtu (16/1/2021) lalu. /Ilham Sawalludin


KORANBATAM.COM, BATAM - Unit Reserse Kriminal dan Operasional (Opsnal) Polsek Lubuk Baja mengamankan Noval Roni Saputra (21), pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di salah satu tempat hiburan, tepatnya di lift Pub & KTV Dragon Hotel Batam, Lububaja, pada Sabtu (16/1/2021) lalu.

Peristiwa itu terjadi saat korban bernama inisial JH (55), ingin pulang bersama temannya, AM, dari lantai tiga dengan menggunakan lift di Pub Grand Dragon Hotel Batam.

Saat di lantai satu, masuklah rombongan tersangka (Noval). Tiba-tiba, salah satu rombongan yang masuk di dalam lift itu diduga memukul JH, sehingga rekan lainnya juga ikut memukul hingga di lobi Hotel.

Atas kejadian itu, JH mengalami bengkak di bagian bibir bawah, pelipis bawah mata, kepala, kedua tangan memar, kaki luka-luka, dan dada sakit.

JH lantas tidak terima, sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Lububaja.

Menyikapi laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Berdasarkan dari hasil rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTv) yang terpasang di Pub & KTV Dragon Hotel Batam tersebut, tim mendapatkan info ciri-ciri pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

Pada Minggu (31/1/2021) lalu, sekira pukul 17.40 WIB, didapat informasi pelaku sedang berada di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Selanjutnya, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Unit Reskrim Polsek Lubukbaja guna proses lebih lanjut.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

“Ya, saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lububaja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun 6 Bulan.


(ilham)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook