- Siapkan SDM Tangguh, Amsakar Dorong Transformasi Pendidikan Vokasi di Batam
- Khidmatnya Upacara Peringatan HUT TNI ke-80 di Kodaeral IV Batam
- PLN Batam Tandatangani PJBTL dengan PT Teknologi Data Infrastruktur
- Iptu Adyanto Syofyan Pindah Tugas
- Minta Pengembang Lengkapi Perizinan
- Lapangan jadi Saksi, Batam-Singapura Pererat Hubungan lewat Bola Voli
- Parkir Sembarangan, BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
- Semoga Bermanfaat, Tana Group Gelar Sembako Tebus Murah untuk Warga di Bengkong Batam
- AKP Mardalis Isi Khotbah dan Jadi Imam Salat Jumat di Musala Nurul Hidayah Kabil, Ini Pesannya
- 2 Penyelundup Sabu 1 Kg Lebih dari Malaka Digagalkan Kodaeral IV Batam di Pelabuhan Rakyat Sagulung
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan PUB dan KTV Dragon Hotel Batam

Keterangan Gambar : Noval Roni Saputra, pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di lift Pub & KTV Dragon Hotel Batam, Kecamatan Lubuk Baja, pada Sabtu (16/1/2021) lalu. /Ilham Sawalludin
KORANBATAM.COM, BATAM - Unit Reserse Kriminal dan Operasional (Opsnal) Polsek Lubuk Baja mengamankan Noval Roni Saputra (21), pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di salah satu tempat hiburan, tepatnya di lift Pub & KTV Dragon Hotel Batam, Lububaja, pada Sabtu (16/1/2021) lalu.
Peristiwa itu terjadi saat korban bernama inisial JH (55), ingin pulang bersama temannya, AM, dari lantai tiga dengan menggunakan lift di Pub Grand Dragon Hotel Batam.
Saat di lantai satu, masuklah rombongan tersangka (Noval). Tiba-tiba, salah satu rombongan yang masuk di dalam lift itu diduga memukul JH, sehingga rekan lainnya juga ikut memukul hingga di lobi Hotel.
Atas kejadian itu, JH mengalami bengkak di bagian bibir bawah, pelipis bawah mata, kepala, kedua tangan memar, kaki luka-luka, dan dada sakit.
JH lantas tidak terima, sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Lububaja.
Menyikapi laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan dari hasil rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTv) yang terpasang di Pub & KTV Dragon Hotel Batam tersebut, tim mendapatkan info ciri-ciri pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.
Pada Minggu (31/1/2021) lalu, sekira pukul 17.40 WIB, didapat informasi pelaku sedang berada di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Selanjutnya, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Unit Reskrim Polsek Lubukbaja guna proses lebih lanjut.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.
“Ya, saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lububaja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun 6 Bulan.
(ilham)