- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Polisi Bakar Sekilo Lebih Ganja Kering

Keterangan Gambar : Petugas membakar barang bukti ganja disaksikan para tersangka, di halaman Mapolda Kepri, Kamis (22/7/2021).
KORANBATAM.COM - Sebanyak 1.121,5 gram narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Penjabat Sementara (PS) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, didampingi PS Penata Urusan (Paur) II Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pihak Advokat (kuasa hukum) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).

Keterangan gambar: Barang bukti daun ganja kering.
Pemusnahan itu berdasarkan dua laporan polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik (Labfor). Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, 1.077,5 gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan. Sedangkan 44 gram sisanya disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti jenis daun ganja kering tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan yang hadir,” kata Kompol Nanang, Kamis (22/7/2021).
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun kurungan.
(iam)







.gif)






















