- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polisi Bakar Sekilo Lebih Ganja Kering

Keterangan Gambar : Petugas membakar barang bukti ganja disaksikan para tersangka, di halaman Mapolda Kepri, Kamis (22/7/2021).
KORANBATAM.COM - Sebanyak 1.121,5 gram narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Penjabat Sementara (PS) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, didampingi PS Penata Urusan (Paur) II Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pihak Advokat (kuasa hukum) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
Keterangan gambar: Barang bukti daun ganja kering.
Pemusnahan itu berdasarkan dua laporan polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik (Labfor). Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, 1.077,5 gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan. Sedangkan 44 gram sisanya disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti jenis daun ganja kering tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan yang hadir,” kata Kompol Nanang, Kamis (22/7/2021).
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun kurungan.
(iam)