- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Polisi Bekuk Acai, Pencuri Motor Teman Sendiri
Jawab Keresahan Warga saat Jumat Curhat di Kantor Camat Bengkong

Keterangan Gambar : Dwi Febrianto alias Acai alias Apek (kanan), dimintai keterangannya usai mencuri motor teman sendiri di ruang Penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong, Minggu (14/1/2023) dinihari. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Polsek Bengkong berhasil menangkap pencuri motor milik RP (18 tahun), warga Perumahan Cendana I, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku ditangkap di alun-alun Batam Center.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H mengatakan, seorang warga bernama Hariyanto yang tinggal di Bengkong Laut, mengadukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bikin resah pada program Jumat Curhat bersama Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto beserta jajarannya di aula Kantor Camat Bengkong, beberapa waktu lalu.
“Keresahan warga ini langsung kami tanggapi dengan mengerahkan jajarannya untuk menangkap para pelaku tersebut. Alhamdulillah, gerak cepat anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong membuahkan hasil,” kata Doddy kepada KoranBatam, Senin (15/1/2024).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., pelaku yang tertangkap itu bernama Dwi Febrianto alias Acai alias Apek (19 tahun), warga Perumahan Taman Raya dan merupakan teman dari RP (korban).
Iptu Marihot menjelaskan bahwa, Acai membawa kabur motor hasil curian saat RP tengah bermain biliar di kawasan Foodcourt Carnival Pasir Putih, Sadai, Bengkong, Sabtu (30/12/2023) dinihari.
Polisi lalu mengejar, dan pada Minggu (14/1) pukul 00.10 WIB pelaku berhasil ditangkap usai menjahati temannya tersebut.
“Tim mendapati informasi keberadaan pelaku di alun-alun Batam center,” ujar Marihot di kantornya.
Marihot mengatakan, pihaknya saat ini masih mengejar temannya karena Acai tidak beraksi sendirian. Polsek Bengkong telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap rekan Acai tersebut.
“Hasil penyelidikan, motif pelaku lantaran dendam kepada korban. Terhadap terduga pelaku, kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, dilaporkan RP kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Aerox warna abu-abu. RP saat itu tengah nongkrong di Foodcourt Carnival Pasir Putih.
RP lalu memarkirkan sepeda motor kemudian pergi bermain biliar dan mendapati motornya raib digondol pencuri ketika akan pulang ke rumah.
RP mengalami kerugian sebesar Rp26 juta, kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke pihak kepolisian terdekat.
Selain mengamankan pelaku dan sepeda motor yang dicuri, polisi juga menyita kunci motor yang telah diduplikat.
(iam)