- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polisi Bekuk Pemilik Ganja

Keterangan Gambar : Barang bukti narkotika ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang di Kaveling Nongsa, Kecamatan Nongsa, Batam.
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang meringkus AS (33), di Kaveling Nongsa, Kecamatan Nongsa, Batam. Pria tersebut memiliki dan membawa ganja seberat 28,80 gram (gr).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa, pada hari Senin (2/8/2021), ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Atas laporan tersebut, sekira pukul 19.30, tim yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Lulik Febyantara, bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud guna melakukan penangkapan.
Hasilnya, setelah dilakukan penggeledahan, tim Unit II Sub Unit (Subnit) 4 Satresnarkoba Polresta Barelang menemukan satu paket atau bungkusan yang diduga narkotika jenis ganja seberat 28,80 gram.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Lulik Febyantara, mengatakan, Tim Unit II Sub Unit (Subnit) 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu di Kavling Nongsa.
“Anggota kami (Unit II Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa dan memiliki narkotika sabu di Kavling Nongsa. Kemudian saya perintahkan anggota untuk bergerak cepat menuju ke lokasi tersebut guna dilakukan penangkapan. Dan benar saja, setelah anggota melakukan penggeledahan terhadap pria itu, anggota menemukan satu paket (bungkusan) ganja yang diakui pria tersebut miliknya,” kata Kompol Lulik, Selasa (24/8/2021).
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa, pria tersebut saat ini sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama inisial AS atas kasus tindak pidana narkotika. Dia (AS) ditangkap anggota di Kavling Nongsa,” tutup Kapolresta Barelang.
(iam)