Polisi di Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

Reporter : KORANBATAM.COM 16 Mei 2024, 16:18:13 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi di Bintan Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida (kiri) dan Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang (kanan) menunjukkan barang bukti narkotika sabu-sabu yang berhasil diamankan, Kamis (16/5/2024). /Polres Bintan


KORANBATAM.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) gagalkan percobaan penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang.

Upaya percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ini terjadi pada Rabu (8/5/2024) pukul 14.00 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengatakan, dari kasus itu, polisi menyita barang bukti satu paket warna hitam berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 3,71 gram, dan satu orang pelaku yang merupakan residivis ikut diamankan.

“Pelaku yang diamankan berinisial TKH (42 tahun). Dia juga (Pelaku, red) adalah residivis kasus narkotika dan pencurian,” ujarnya, Kamis (16/5).

Upaya itu terungkap oleh polisi berawal dari informasi masyarakat. Bahwa adanya transaksi narkoba di kawasan Lapas Kelas II Tanjungpinang di Bintan.

“Setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwasanya ada seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu di seputaran Lapas kelas II A Tanjungpinang,” sebutnya.

Satresnarkoba Polres Bintan kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjungpinang. Hasil pemeriksaan CCTV ditemukan seorang pria menggunakan sepeda motor masuk ke parkiran lapas.

“Selanjutnya tim bersama pihak lapas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 3,71 gram,” ungkapnya.

Dari penemuan sabu itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kemudian diamankan seorang pria di Tanjungpinang pada Jumat (10/5) siang.

“Kami lakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, dan ditemukan 3 paket kecil sabu dengan masing-masing berat 1,98 gram, 2,32 gram dan 2,40 gram sabu,” jelasnya.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain di Tanjungpinang. Hasil pemeriksaan ditemukan kembali 2 paket sabu.

“Di tempat lain, kami juga menemukan 2 pekat sabu masing-masing berisi 0,42 gram dan 0,29 gram sabu,”  kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku TKH mengaku sabu tersebut di pesan seorang mantan napi yang masih DPO.

“Pelaku oleh pemesan disuruh mengantarkan dan meninggalkan di area parkiran kendaraan lapas. Nah nanti pemesanan yang masih DPO ini akan mengambil bara“ng tersebut. Tapi, barang tersebut belum sempat diambil pelaku yang DPO ini,” imbuhnya.

Dari penangkapan TKH, polisi menyita barang bukti sebanyak 123,51 gram dan berhasil menyelamatkan 1.284 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku THR dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida dalam keterangan tertulisnya.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook