- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
Polisi Garuk Dua Pelaku Curanmor di Bintan 
 
		
	
Keterangan Gambar : SR (kaos tahanan warna biru), salah seorang pelaku Curanmor di Bintan saat diamankan polisi setempat. /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - SR (20) dan WJ (16), dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang Kepolisian Resor (Polres) Bintan. Sebanyak tiga unit kendaraan bermotor diamankan polisi.
SR (20), diketahui adalah seorang residivis kasus Curanmor. Dia beraksi bersama rekannya yang masih di bawah umur.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi (LP) yang masuk dan diterima pihak kepolisian, bahwa korban melihat sepeda motornya di wilayah Malang Rapat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunung Kijang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Melki Sihombing, mengatakan, pelaku diamankan setelah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
“TKP-nya ada 2 lokasi berbeda, yakni di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit,” sebut AKP Melki, Kamis (14/4/2022).
Melki melanjutkan, modus operandi pelaku ialah dengan cara berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
“Begitu yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan alat berupa kunci leter T yang telah disiapkan oleh tersangka,” ungkapnya.
Adapun barang bukti berhasil disita polisi di antaranya satu unit motor jenis Yamaha Vegar R, satu unit motor Yamaha Vega ZR dan satu unit motor jenis Honda Supra yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku SR dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan WJ, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP Juncto (Jo) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(red/rls)
 







.gif)











 
			










