- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Cek Pasar Tos 3000 Jodoh Batam
- PWI-Polresta Barelang Siap Tangkal Hoax dan Bikin Kota Batam Adem
- Schneider Electric Hadirkan Service Hub Batam, Perluas Jangkauan Layanan Pelanggan di Indonesia Barat
- Dua Rute, Satu Semangat: Gowes Seru Bersama BP Batam
- Kolaborasi BP Batam dan IPB: Perkuat Tata Kelola Layanan Perizinan
- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
Polisi Gerebek Tempat Judi Kartu Remi di Bintan, Empat Warga Ditangkap

Keterangan Gambar : Empat pemain judi remi (song) digiring ke sel tahanan Polres Bintan usai ditangkap, Sabtu (4/7/2024) dini hari. /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Empat pemain judi Remi (song) diseret ke kantor kepolisian, Sabtu (4/7/2024) dini hari.
Mereka adalah DM (46 tahun), IRS (46 tahun), HS (33 tahun), dan PS (42 tahun).
Mereka ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara saat bermain di rumah di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyebutkan bahwa, para tersangka ditangkap saat tengah asik bermain song di teras rumah setelah mendapat informasi dari warga sekitar yang resah dengan praktik tindak pidana perjudian.
“Iya benar, personel Satreskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi atau song,” ujarnya, Jumat (5/7).
Dari penggerbekan ini polisi menyita barang bukti satu ember merah, uang tunai Rp668 ribu, 108 lembar kartu remi.
“Barang bukti tersebut ditemukan polisi di meja (di dalam baskom yang berisikan uang taruhan hasil dari praktik judi jenis song, red) dan sejumlah saku milik para tersangka,” terangnya.
Saat ini, Alson berujar, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tidak main-main, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana pasti ditindak tegas,” tegas Alson mengakhiri.
(iam)







.gif)






















