- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Polisi Gerebek Tempat Judi Kartu Remi di Bintan, Empat Warga Ditangkap

Keterangan Gambar : Empat pemain judi remi (song) digiring ke sel tahanan Polres Bintan usai ditangkap, Sabtu (4/7/2024) dini hari. /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Empat pemain judi Remi (song) diseret ke kantor kepolisian, Sabtu (4/7/2024) dini hari.
Mereka adalah DM (46 tahun), IRS (46 tahun), HS (33 tahun), dan PS (42 tahun).
Mereka ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara saat bermain di rumah di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyebutkan bahwa, para tersangka ditangkap saat tengah asik bermain song di teras rumah setelah mendapat informasi dari warga sekitar yang resah dengan praktik tindak pidana perjudian.
“Iya benar, personel Satreskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi atau song,” ujarnya, Jumat (5/7).
Dari penggerbekan ini polisi menyita barang bukti satu ember merah, uang tunai Rp668 ribu, 108 lembar kartu remi.
“Barang bukti tersebut ditemukan polisi di meja (di dalam baskom yang berisikan uang taruhan hasil dari praktik judi jenis song, red) dan sejumlah saku milik para tersangka,” terangnya.
Saat ini, Alson berujar, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tidak main-main, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana pasti ditindak tegas,” tegas Alson mengakhiri.
(iam)