- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
- Peringati HPN 2025, PLN Batam Kunjungi Pelanggan Tegaskan Komitmen Layanan Andal dan Bersih
Polisi Gerebek Tempat Judi Kartu Remi di Bintan, Empat Warga Ditangkap

Keterangan Gambar : Empat pemain judi remi (song) digiring ke sel tahanan Polres Bintan usai ditangkap, Sabtu (4/7/2024) dini hari. /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Empat pemain judi Remi (song) diseret ke kantor kepolisian, Sabtu (4/7/2024) dini hari.
Mereka adalah DM (46 tahun), IRS (46 tahun), HS (33 tahun), dan PS (42 tahun).
Mereka ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara saat bermain di rumah di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyebutkan bahwa, para tersangka ditangkap saat tengah asik bermain song di teras rumah setelah mendapat informasi dari warga sekitar yang resah dengan praktik tindak pidana perjudian.
“Iya benar, personel Satreskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi kartu remi atau song,” ujarnya, Jumat (5/7).
Dari penggerbekan ini polisi menyita barang bukti satu ember merah, uang tunai Rp668 ribu, 108 lembar kartu remi.
“Barang bukti tersebut ditemukan polisi di meja (di dalam baskom yang berisikan uang taruhan hasil dari praktik judi jenis song, red) dan sejumlah saku milik para tersangka,” terangnya.
Saat ini, Alson berujar, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tidak main-main, siapapun orangnya yang melakukan tindak pidana pasti ditindak tegas,” tegas Alson mengakhiri.
(iam)