- Dinkes-BPJS Kesehatan Batam Optimis 144 Penyakit Tuntas di FKTP
- Polisi Temukan Kendaraan Pemerintah DLH Batam Tak Memiliki Lampu Stoplamp Belakang-Sein hingga yang Pajaknya Mati
- Berkat Ramadan 2025: Harris Hotel Batam Center Siap Sajikan 50 Menu Pilihan saat Berbuka Puasa
- Undian CPF: Empat Konsumen Hoki Bawa Pulang 1 Villa dan 3 Rumah dari Central Group
- Serah Terima Jabatan Plt Direktur RSBP Batam Berjalan Khidmat
- Sari Ater Hospitality Bandung Jajaki Investasi Pariwisata di Batam
- Asep Lili Holilulloh Jabat Plt Direktur RSBP Batam, Gantikan dr Sri Rezeki Handayani
- Lazuardi Pare Jabat Ketua DPC HPI Batam periode 2025-2030, Ardiwinata: Bersiap Sambut Munas
- BP Batam Siap Sukseskan Keputusan Pemerintah Pusat Terkait Keberlanjutan Ex-Officio
- Warga Anambas Antusias Ikuti Jalan Santai pada Sempena Hari Pers Nasional 2025
Polisi Gulung Pencuri 9 Slop Rokok di Minimarket Bengkong

Keterangan Gambar : Anggota Penyidik Polsek Bengkong tengah memeriksa terduga pelaku pencurian, Rabu (10/7/2024). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Video rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) memperlihatkan maling mengenakan sweater berlogo naruto mencuri di sebuah minimarket, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam viral di media sosial. Pelaku mencuri 9 slop rokok.
Dari video yang dilihat KoranBatam, Rabu (10/7/2024) terlihat pria tengah berdiri di dekat meja kasir. Pria tersebut berpura-pura berbelanja dan terlihat mengawasi situasi.
Pria itu pun terlihat berlari ke arah keluar toko membawa 1 kantong plastik barang belanjaan dari meja kasir. Sejurus kemudian ia kabur menggunakan motor matic merek Honda Genio Bundel bersama seorang perempuan yang sudah menunggunya.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin pengungkapan kasus ini mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (8/7) pukul 15.18 WIB di sebuah minimarket, Jalan Ranai, RT 003/RW 011, Bengkong Polisi. Pakpahan mengatakan, pelaku mencuri saat karyawan toko lengah.
“Kronologisnya ketika pelaku berbelanja rokok, lalu saat akan membayar pelaku beralasan dompetnya tertinggal di motor. Kemudian pelaku keluar dan kabur bersama pacarnya yang menunggu di atas motor dengan posisi sepeda motor menyala,” beber Pakpahan di kantornya.
Pelaku yang ditangkap itu, kata Pakpahan, yakni anak di bawah umur berusia 17 tahun. Mereka ditangkap di kawasan Ruli Simpang DAM. Sementara atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
“Pelaku yang diamankan kedua anak yang masih berusia 17 tahun. Keduanya kami amankan Rabu dinihari,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata Pakpahan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
(iam)