- Ardiwinata: Pelaksanan Perwako HPI Berjalan Baik dan Aman
- Pertumbuhan Ekonomi Positif 6,66 Persen, Batam Rantai Pasok Ekonomi dan Investasi yang Inklusif
- Minggu Kasih, Polsek Bengkong Berkunjung ke Gereja Katolik Santo Damean
- Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga Tinjau Fuel Terminal Batam dan AFT Hang Nadim
- Kick Off Meeting Pendampingan dan Konsultasi ISO di IGD RSBP Batam
- Peringati HPN 2025, PLN Batam Kunjungi Pelanggan Tegaskan Komitmen Layanan Andal dan Bersih
- ASICS, Brand asal Jepang Resmi Buka Toko Pertama di Batam
- Rojer Kajol, Artis Kenamaan Malaysia Bakal Semarakkan Event Batam Bertanjak Minggu Ini
- Sambangi Kepala BP Batam, Menteri Singapura Puji Perkembangan Ekonomi
- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
Polisi Gulung Pencuri 9 Slop Rokok di Minimarket Bengkong

Keterangan Gambar : Anggota Penyidik Polsek Bengkong tengah memeriksa terduga pelaku pencurian, Rabu (10/7/2024). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Video rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) memperlihatkan maling mengenakan sweater berlogo naruto mencuri di sebuah minimarket, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam viral di media sosial. Pelaku mencuri 9 slop rokok.
Dari video yang dilihat KoranBatam, Rabu (10/7/2024) terlihat pria tengah berdiri di dekat meja kasir. Pria tersebut berpura-pura berbelanja dan terlihat mengawasi situasi.
Pria itu pun terlihat berlari ke arah keluar toko membawa 1 kantong plastik barang belanjaan dari meja kasir. Sejurus kemudian ia kabur menggunakan motor matic merek Honda Genio Bundel bersama seorang perempuan yang sudah menunggunya.
Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin pengungkapan kasus ini mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (8/7) pukul 15.18 WIB di sebuah minimarket, Jalan Ranai, RT 003/RW 011, Bengkong Polisi. Pakpahan mengatakan, pelaku mencuri saat karyawan toko lengah.
“Kronologisnya ketika pelaku berbelanja rokok, lalu saat akan membayar pelaku beralasan dompetnya tertinggal di motor. Kemudian pelaku keluar dan kabur bersama pacarnya yang menunggu di atas motor dengan posisi sepeda motor menyala,” beber Pakpahan di kantornya.
Pelaku yang ditangkap itu, kata Pakpahan, yakni anak di bawah umur berusia 17 tahun. Mereka ditangkap di kawasan Ruli Simpang DAM. Sementara atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
“Pelaku yang diamankan kedua anak yang masih berusia 17 tahun. Keduanya kami amankan Rabu dinihari,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata Pakpahan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
(iam)