- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Polisi Mediasi Kasus Perusakan Bangunan Gereja di Batam, Berikut Hasil Kesempatannya

Keterangan Gambar : Mediasi kasus pengrusakan bangunan gereja di Kaveling Bida, Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (11/8/2023). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Polisi melakukan mediasi kasus pengerusakan bangunan Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI) yang terjadi 9 Agustus 2023, di Kaveling Bida, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Mediasi tersebut dilakukan pada Jumat (11/8/2023) siang di Mapolresta Barelang dengan menghasilkan beberapa kesempatan.
Mediasi dihadiri oleh masyarakat setempat dan pengurus gereja GUPDI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag) Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, mediasi tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan. Hasil kesepakatan salah satunya yakni pembangunan bangunan gereja dihentikan sementara sampai proses selesai.
“Jadi kedua pihak sepakat selama izin belum dikeluarkan, maka proses pembangunan dihentikan terlebih dahulu. Nah setelah semua izin, seperti Peraturan Bersama Menteri atau PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang diatur. Salah satu syaratnya harus ada 90 jamaah dan 60 pendukung,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulisnya.
Untuk kasus hukum perusakan bangunan gereja yang telah dilaporkan ke Polda Kepri, tetap berproses. Namun polisi mengaku siap memfasilitasi jika kedua pihak bersedia melakukan perdamaian.
“Sepakat proses hukum yang sedang berproses di Polda Kepri agar tetap dilanjutkan dan semua pihak sama-sama menghargai proses tersebut. Namun di kemudian hari ada permintaan restorative justice atau perdamaian kita akan fasilitasi. Karena RJ lebih bermartabat,” ujarnya.
“Jadi poin selanjutnya kesepakatan tersebut adalah pengerusakan bangunan yang rencana akan digunakan rumah tempat ibadah yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 bukan konflik umat beragama,” tambahnya lagi.
Nugroho juga menyebut jika kedua belah pihak juga bersepakat untuk menjaga kondusifitas Kota Batam usai peristiwa itu terjadi.
“Poin kedua yakni sepakat bersama sama menjaga kondusifitas Kota Batam pasca kasus pengerusakan terhadap bangunan rencana digunakan untuk rumah ibadah Gereja GUPDI Nongsa, Kota Batam,” tutupnya.
Sumber: detik.com