- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Polisi Mediasi Kasus Perusakan Bangunan Gereja di Batam, Berikut Hasil Kesempatannya

Keterangan Gambar : Mediasi kasus pengrusakan bangunan gereja di Kaveling Bida, Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (11/8/2023). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Polisi melakukan mediasi kasus pengerusakan bangunan Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI) yang terjadi 9 Agustus 2023, di Kaveling Bida, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Mediasi tersebut dilakukan pada Jumat (11/8/2023) siang di Mapolresta Barelang dengan menghasilkan beberapa kesempatan.
Mediasi dihadiri oleh masyarakat setempat dan pengurus gereja GUPDI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag) Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, mediasi tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan. Hasil kesepakatan salah satunya yakni pembangunan bangunan gereja dihentikan sementara sampai proses selesai.
“Jadi kedua pihak sepakat selama izin belum dikeluarkan, maka proses pembangunan dihentikan terlebih dahulu. Nah setelah semua izin, seperti Peraturan Bersama Menteri atau PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang diatur. Salah satu syaratnya harus ada 90 jamaah dan 60 pendukung,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulisnya.
Untuk kasus hukum perusakan bangunan gereja yang telah dilaporkan ke Polda Kepri, tetap berproses. Namun polisi mengaku siap memfasilitasi jika kedua pihak bersedia melakukan perdamaian.
“Sepakat proses hukum yang sedang berproses di Polda Kepri agar tetap dilanjutkan dan semua pihak sama-sama menghargai proses tersebut. Namun di kemudian hari ada permintaan restorative justice atau perdamaian kita akan fasilitasi. Karena RJ lebih bermartabat,” ujarnya.
“Jadi poin selanjutnya kesepakatan tersebut adalah pengerusakan bangunan yang rencana akan digunakan rumah tempat ibadah yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 bukan konflik umat beragama,” tambahnya lagi.
Nugroho juga menyebut jika kedua belah pihak juga bersepakat untuk menjaga kondusifitas Kota Batam usai peristiwa itu terjadi.
“Poin kedua yakni sepakat bersama sama menjaga kondusifitas Kota Batam pasca kasus pengerusakan terhadap bangunan rencana digunakan untuk rumah ibadah Gereja GUPDI Nongsa, Kota Batam,” tutupnya.
Sumber: detik.com







.gif)






















