- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polisi Meringkus Pemilik Tujuh Paket Sabu di Tanjungpinang

Keterangan Gambar : Barang bukti sabu yang ditemukan polisi dirumah pria berinisial S di Tanjungpinang, Senin (28/6/2021).
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial S di Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang.
Pria itu dibekuk petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu dirumahnya. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kepala Unit Penyidik (Kanit Idik) I, Ipda Ivan Hardiyanto.
“Anggota Resnarkoba Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang sedang duduk dipinggir jalan sekitar Jalan Kemboja Kota Tanjungpinang, pada Senin (28/6/2021) malam, sekira pukul 22.30 WIB, usai mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Tanjungpinang, AKP Ronny B, Minggu (4/7/2021).
Selanjutnya, masih kata AKP Ronny, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian menuju ke rumah pria yang diamankan (S), untuk dilakukan penggeledahan.
“Didampingi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami lakukan penggeledahan di rumah (S), tepatnya di kamarnya,” ujarnya.
Adapun petugas berhasil mengamankan tujuh paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan total seberat 1,33 gram. Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisab sabu atau bong, satu bundel plastik bening, satu mancis gas, satu gunting, satu timbangan digital, satu dompet warna hitam dan satu unit Telepon Genggam (HP) merek Xiaomi.
“Keseluruhan barang bukti itu diakui miliknya (S). Pelaku selanjutnya kami bawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya mengharapkan kerja sama dari semua elemen masyarakat agar menginformasikan jika ada tindakan-tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
“Kepada masyarakat Tanjungpinang khususnya, agar ikut serta dalam memberantas narkoba, dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor telepon/WhatsApp 085805316658,” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun kurungan penjara.
(iam)