- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
- Batam Sea Eagle Boat Race 2025: Pertandingankan 2 Katagori Umum dan Instansi
- Batam-Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan
- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
Polisi Ramai-ramai Datangi Hotel dan Penginapan di Lingga, Ini yang Ditemukan 
Pemilik dan Pengelola Diberi Teguran 
		
	
Keterangan Gambar : Sejumlah polisi menegur pengelola hotel dan penginapan saat melakukan razia di Dabo Singkep, Lingga, Provinsi Kepri, Senin (25/9/2023) malam. /Polres Lingga
KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor (Polres) Lingga melakukan razia sejumlah hotel dan penginapan yang berada di kawasan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (25/9/2023) malam.
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus S.I.K, M.H, melalui Kepala Bagian (Kabag) Operasi (Ops) Polres Lingga, AKP Efendi Ali S.IP, M.H, menjelaskan, razia ini dilakukan untuk meminimalisir penyakit masyarakat (Pekat) seperti prostitusi atau pornografi, premanisme, minuman keras, perjudian dan narkoba.
“Ini untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari berbagai macam bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan menjelang pemilu 2023-2024,” kata AKP Efendi Ali dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (26/9).
Dia mengungkapkan bahwa, pihaknya tidak menemukan adanya tindakan melawan hukum ataupun pelanggaran.
Kendati demikian, lanjutnya, tim tetap memberikan imbauan kepada pengelola hotel maupun penginapan untuk tidak memfasilitasi lokasi yang akan digunakan sebagai tempat praktek prostitusi. Salah satu imbauan untuk pemilik hotel dan penginapan, yakni untuk mewajibkan mengfotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari pelanggan.
“Ini sebagai bentuk pendataan dan pencegahan, serta melarang pihak manajemen untuk menerima tamu berpasangan tanpa status pernikahan dengan mencocokkan alamat kedua pasangan untuk mengetahui status pernikahan,” jelasnya didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lingga, AKP Idris S.E.Sy., M.H, Kasat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Lingga, AKP Ridwan Saleh S.H.,M.H beserta anggota yang termasuk dalam Sprin Operasi.
Dia jua menambahkan, selain melakukan razia hotel dan penginapan, pihaknya juga mendatangi lokasi keramaian, seperti cafe dan tempat hiburan lainnya dalam rangka Operasi (Ops) Pekat Seligi Tahun 2023.
“Yang saat itu kelihatan sangat ramai didatangi pengunjung, juga merupakan target kami. Ya mungkin di tempat tersebut ada aksi premanisme dan lain-lain, sehingga itu bisa kita antisipasi,” tutupnya.
(red)
 







.gif)











 
			










