- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Polisi Ringkus 11 Penjudi Sabung Ayam di Kibing

Keterangan Gambar : Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat Reskrim AKP Ricky Firmansyah saat gelar Konferensi Pres ungkap kasus Perjudian sabung ayam, di Aula Lobi Mapolresta Barelang, Senin (10/2/2020). (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, Batam - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Barelang meringkus 11 penyabung di Warung Kopi Putri 7 Sentosa, RT 05/RW 04, Kibing, Batuaji, Minggu (9/2/2020) malam, pukul 18.00 WIB.
“Ada 11 orang tersangka pada saat penggrebekan yang berhasil kita amankan di lokasi, berikut dengan barang bukti yakni berupa empat ekor ayam jago, uang tunai pemain dengan total sebesar Rp2.200.000,” ujar Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto saat gelar Konferensi Pres di Aula Lobi Mapolresta Barelang, Senin (10/2/2020) siang, sekira pukul 15.00 WIB.
Lanjut Junoto, praktik judi sabung ayam tersebut sudah berjalan selama satu tahun, dan berkat informasi warga, polisi berhasil menciduk para tersangkanya. Ia juga mengapresiasi prestasi anggotanya yang berhasil menangkap para penyabung.
“Mereka ini berpindah-pindah tempat dan pada saat kami mendapatkan informasi, tim langsung turun ke lokasi,” sambungnya.
Bandar sabung ayam, Sarwan Robert mengaku bahwa dalam sekali taruhan, pemain memasang bekisar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. “Mereka sekali pasang bervariasi untuk taruhannya,” ujar Sarwan.
Untuk menghindari dari incaran polisi, kata Sarwan, lokasi sabung ayam berpindah-pindah. Selain itu, dikatakannya, jika ada razia mereka juga tidak buka praktik perjudian.
“Kalau kami dapat informasi, kami pindah tempat. Bahkan kami tidak buka,” ucap Sarwan.
Untuk pasal yang telah dilanggar para tersangka yaitu pasal 303 Junto pasal 303 Bis KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (iam)







.gif)






















