Polisi Ringkus 11 Penjudi Sabung Ayam di Kibing

Reporter : KORANBATAM.COM 10 Feb 2020, 21:54:20 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Ringkus 11 Penjudi Sabung Ayam di Kibing

Keterangan Gambar : Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat Reskrim AKP Ricky Firmansyah saat gelar Konferensi Pres ungkap kasus Perjudian sabung ayam, di Aula Lobi Mapolresta Barelang, Senin (10/2/2020). (Foto : iam)


KORANBATAM.COM, Batam - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Barelang meringkus 11 penyabung di Warung Kopi Putri 7 Sentosa, RT 05/RW 04, Kibing, Batuaji, Minggu (9/2/2020) malam, pukul 18.00 WIB.

“Ada 11 orang tersangka pada saat penggrebekan yang berhasil kita amankan di lokasi, berikut dengan barang bukti yakni berupa empat ekor ayam jago, uang tunai pemain dengan total sebesar Rp2.200.000,” ujar Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto saat gelar Konferensi Pres di Aula Lobi Mapolresta Barelang, Senin (10/2/2020) siang, sekira pukul 15.00 WIB.

Lanjut Junoto, praktik judi sabung ayam tersebut sudah berjalan selama satu tahun, dan berkat informasi warga, polisi berhasil menciduk para tersangkanya. Ia juga mengapresiasi prestasi anggotanya yang berhasil menangkap para penyabung.

“Mereka ini berpindah-pindah tempat dan pada saat kami mendapatkan informasi, tim langsung turun ke lokasi,” sambungnya.

Bandar sabung ayam, Sarwan Robert mengaku bahwa dalam sekali taruhan, pemain memasang bekisar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta. “Mereka sekali pasang bervariasi untuk taruhannya,” ujar Sarwan.

Untuk menghindari dari incaran polisi, kata Sarwan, lokasi sabung ayam berpindah-pindah. Selain itu, dikatakannya, jika ada razia mereka juga tidak buka praktik perjudian.

“Kalau kami dapat informasi, kami pindah tempat. Bahkan kami tidak buka,” ucap Sarwan.

Untuk pasal yang telah dilanggar para tersangka yaitu pasal 303 Junto pasal 303 Bis KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook