Polisi Ringkus Bandar dan Pemain Higgs Domino di Batam

Reporter : KORANBATAM.COM 31 Mei 2022, 20:38:32 WIB KRIMINAL 24 JAM
Polisi Ringkus Bandar dan Pemain Higgs Domino di Batam

Keterangan Gambar : Keterangan gambar: Tiga pelaku perjudian game higgs domino digiring untuk dihadirkan dalam perkara konferensi pers di Mapolresta Barelang belum lama ini. /Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus perjudian melalui aplikasi game online Higgs Domino. Lokasi bandar penyedia chip Warung Kopi Coyong Good Morning di kawasan Lubukbaja, Batam, digrebek polisi.

Tiga orang digulung ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang pada Sabtu (28/5/2022).

Ketiganya itu berinisial A, H, dan HN. Mereka memiliki peran masing-masing di antaranya bandar, penyelenggara dan pemain.

Satu dari ketiganya adalah seorang wanita. Ketiganya tertangkap tangan tengah melakukan transaksi jual beli chip. Sebelum diamankan, polisi telah mengamati gerak-gerik para pelaku yang tengah bermain higgs domino, dan tengah kehabisan chip dalam aplikasi tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Rahman, mengatakan, dalam sebulan pelaku dapat mengantongi uang sebesar Rp15 juta, hanya dari penjualan chip online higgs domino.

“Berdasarkan keterangan si bandar (A) bahwa telah menjalani dua profesi yakni menjadi bandar bagi para pemain higgs domino, dan juga menjadi kasir di warung kopi coyong good morning, selama 17 bulan,” terangnya baru-baru ini.

Rahman melanjutkan, untuk 1B chip higgs domino dijual seharga Rp65 ribu. Dari penjualan 1B, kata Rahman, bandar mendapat keuntungan bersih sebesar Rp5 ribu.

“Penjualan selalu dilakukan per hari, ke para pemain yang berbeda-beda,” lanjut Rahman.

Selain menangkap pelaku perjudian, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya catatan jual beli chip yang dilakukan oleh bandar sejak 17 bulan terakhir, satu unit handphone (HP) milik bandar yang berisi chip sebesar 169 bilion.

“Pelaku kami jerat Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara,” tutupnya.


(red)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook