- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Polisi Ringkus Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang
Miliki Ganja 0,63 gram

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan.
KORANBATAM.COM - Tim Drugs Hunter Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja. Satu tersangka berinisial M diringkus di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
M adalah merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Tanjungpinang. Dia ditangkap saat berada dirumahnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) seberat 0,63 gram ganja. Selain BB ganja, petugas juga mengamankan unit Handphone (HP) dan kertas vapir.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, mengatakan, terhadap barang-barang tersebut diakui tersangka adalah miliknya.
“Hasil tes urine terhadap pelaku, terbukti positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis ganja,” kata AKP Ronny, Kamis (15/4/2021).
Penangkapan tersebut, kata Ronny, berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket yang diduga Narkotika jenis ganja pada Jumat (9/4/2021) malam, sekira pukul 00.30 WIB.
“Tersangka M sudah satu (1) tahun menggunakan narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dia (M) dapatkan dari seseorang yang saat ini sedang kita buru alias masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku ganja tersebut untuk digunakan sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita kenakan pasal Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat lima (5) tahun kurungan,” pungkasnya.
(Cr1)