- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Polisi Ringkus Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang
Miliki Ganja 0,63 gram

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan.
KORANBATAM.COM - Tim Drugs Hunter Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja. Satu tersangka berinisial M diringkus di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
M adalah merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Tanjungpinang. Dia ditangkap saat berada dirumahnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) seberat 0,63 gram ganja. Selain BB ganja, petugas juga mengamankan unit Handphone (HP) dan kertas vapir.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, mengatakan, terhadap barang-barang tersebut diakui tersangka adalah miliknya.
“Hasil tes urine terhadap pelaku, terbukti positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis ganja,” kata AKP Ronny, Kamis (15/4/2021).
Penangkapan tersebut, kata Ronny, berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket yang diduga Narkotika jenis ganja pada Jumat (9/4/2021) malam, sekira pukul 00.30 WIB.
“Tersangka M sudah satu (1) tahun menggunakan narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dia (M) dapatkan dari seseorang yang saat ini sedang kita buru alias masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku ganja tersebut untuk digunakan sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita kenakan pasal Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat lima (5) tahun kurungan,” pungkasnya.
(Cr1)







.gif)






















