- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
Polisi Ringkus Oknum ASN Imigrasi Tanjungpinang
Miliki Ganja 0,63 gram

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan.
KORANBATAM.COM - Tim Drugs Hunter Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja. Satu tersangka berinisial M diringkus di Jalan Pramuka Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
M adalah merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi Tanjungpinang. Dia ditangkap saat berada dirumahnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) seberat 0,63 gram ganja. Selain BB ganja, petugas juga mengamankan unit Handphone (HP) dan kertas vapir.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, mengatakan, terhadap barang-barang tersebut diakui tersangka adalah miliknya.
“Hasil tes urine terhadap pelaku, terbukti positif Narkoba, dan tersangka mengakui bahwa dia adalah pengguna narkoba jenis ganja,” kata AKP Ronny, Kamis (15/4/2021).
Penangkapan tersebut, kata Ronny, berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai paket yang diduga Narkotika jenis ganja pada Jumat (9/4/2021) malam, sekira pukul 00.30 WIB.
“Tersangka M sudah satu (1) tahun menggunakan narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dia (M) dapatkan dari seseorang yang saat ini sedang kita buru alias masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku ganja tersebut untuk digunakan sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita kenakan pasal Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat lima (5) tahun kurungan,” pungkasnya.
(Cr1)