Polisi Tangkap 2 Pelaku Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi di Batam

Reporter : KORANBATAM.COM 08 Jun 2023, 02:26:08 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Tangkap 2 Pelaku Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi di Batam

Keterangan Gambar : IL dan IT (kaos tahanan warna oranye), dua terduga pelaku pencuri modus ganjal ATM saat digiring polisi kembali ke sel tahanan usai gelar konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Rabu (7/6/2023). /Polresta Barelang


KORANBATAM.COM - Polisi menangkap IL (50 tahun) dan IT (30 tahun), terduga pelaku yang hendak mencuri dengan modus ganjal ATM di kawasan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. Mulanya IL dan IT ditangkap oleh warga di sekitar lokasi.

“(Warga) curiga karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian diamankan oleh warga di sana,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Betty mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/5) lalu. Pelaku diduga hendak beroperasi mengincar korbannya di salah satu ATM centre di Alfamart Hang Lekir.

“Pelaku yang sudah berhasil kami amankan berjumlah 2 orang,” sebutnya.

Dijelaskan Betty, pelaku mengincar korban yang antre di ATM minimarket. Pada saat korban masukkan kartu ATM-nya di mesin yang telah diganjal, uang tidak keluar dan kartu ATM terganjal di mesin.

“Kedua tersangka ini berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tersangkut di dalam mesin. Ternyata dibalik itu semua hanyalah modus mereka, korban yang di tolong disarankan pelaku untuk memasukkan nomor pin ATM, otomatis dapat dilihat langsung oleh pelaku dan setelah itu korban dialihkan. Sehingga kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu ATM milik tersangka,” terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali melancarkan aksinya di Batam. Sebelumnya, para pelaku mencuri di wilayah Nongsa menggunakan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal ATM.

“Dari hasil pemeriksaan interogasi sementara, sudah 2 kali. Nah yang pertama itu mereka berhasil mengambil uang sebesar Rp2.950.000,” ujar dia.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 kUHP ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.

 

(iam)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook