- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Polisi Tangkap 2 Perampas Ponsel Ibu-ibu di Batam, Barang Curian Digunakan Bergantian

Keterangan Gambar : Rahmad dan Muhammad Akbar, digiring kembali ke sel tahanan usai dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Batuampar, Kamis (8/6/2023). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuampar, Batam, Kepulauan Riau menangkap dua pemuda pengangguran bernama Rahmad Hidayat (25 tahun) dan Muhammad Akbar Fadilillah (20 tahun).
Keduanya ditangkap setelah merampas ponsel korbannya, Lasmaruba Rosliana (41 tahun), di pinggir jalan Duyung, Kelurahan Sei Jodoh, depan Hotel Pasific Place.
Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno menuturkan perampasan tersebut terjadi pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, kata Dwi, Rosliana tengah mengeluarkan ponsel merek Oppo Reno8 warna hitam dari dalam tasnya ketika hendak menghubungi adiknya. Tiba-tiba kedua pelaku memepet dan langsung merampas ponsel korbannya.
“Kedua pelaku ini (Rahmad dan Akbar) menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam berboncengan. Selanjutnya pelaku Rahmad mengambil telepon genggam milik Rosliana (seorang ibu rumah tangga), sedangkan si Akbar sebagai joki sepeda motor,” katanya di Mapolsek Batuampar, Kamis (8/6).
Saat ini, kata Dwi, keduanya berada di Mapolsek Batuampar. Mereka mengaku nekat melakukan aksinya untuk dipergunakan sendiri secara bergantian.
“Mereka ini merupakan residivis Pencurian dengan Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Keduanya kami amankan dirumahnya masing-masing,” sebutnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(iam)