Polisi Tangkap 457 Pelaku TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Reporter : KORANBATAM.COM 18 Jun 2023, 13:48:17 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Tangkap 457 Pelaku TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Keterangan Gambar : Keterangan resmi penerangan masyarakat divisi Humas Polri, Minggu (18/6/2023). /Polda Kepri


KORANBATAM.COM - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah se-Indonesia. Berdasarkan data bulan Juni, Polri telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO per tanggal 17 Juni 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.

“Jumlah korban yang berhasil diselamatkan itu sebanyak 1.476 orang,” sebut Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/6).

Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.

Sedangkan untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan, terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.

“Nah modus yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus,” bebernya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (***)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook