- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Patam Lestari Batam

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian bermotor. /1st
KORANBATAM.COM - Dua orang pemuda diamankan Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, pada Selasa (22/3/2022).
Keduanya ditangkap di sekitaran Kentucky Fried Chicken (KFC) daerah Tiban 3 lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka bernama inisial AR (17) dan WL (17).
Dikabarkan, kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 lalu, di Kaveling Mentarau, Blok E Nomor 86, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Surya Wardana, mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah pihaknya menerima laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sekupang.
“Pelaku berhasil kami amankan atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melakukan transaksi jual-beli motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor (di seputaran KFC Tiban 3),” ujar Yudha, Rabu (23/3/2022).
Tidak hanya itu, Yudha melanjutkan, kedua pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batam, sebanyak 15 kali.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
Adapun sepeda motor yang telah dicuri dari kedua pelaku yakni merek Yamaha Vega R 110 dengan nomor polisi (Nopol) BP 5239 E, yang ditaksir total kerugian senilai Rp4,5 juta.
(iam)