- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
- Begini Pesan Mendalam Pangkogabwilhan I ke Prajurit Lanal Tarempa
- Pangkogabwilhan I Apresiasi Lanal Tarempa yang Lestarikan Sejarah
- Bupati Anambas Tekankan Pentingnya Pramuka Hadir Ditengah Masyarakat
- Polres Bersinergi dengan Pemkab dan Bulog Salurkan Beras Murah Bermutu
- Bupati Anambas Pimpin Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
- Meriah, Pentas Seni Kelurahan Tarempa Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Anambas
- Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Batam, Ada Penggagal dan Pemusnah Penyelundupan Narkoba 4 Ton di Barisan Tamu Kehormatan
- Detik-Detik Keberangkatan Pangkogabwilhan I, Bupati Anambas Lepas dengan Kesan Mendalam di Lanudal Matak
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Patam Lestari Batam

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian bermotor. /1st
KORANBATAM.COM - Dua orang pemuda diamankan Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, pada Selasa (22/3/2022).
Keduanya ditangkap di sekitaran Kentucky Fried Chicken (KFC) daerah Tiban 3 lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka bernama inisial AR (17) dan WL (17).
Dikabarkan, kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 lalu, di Kaveling Mentarau, Blok E Nomor 86, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Surya Wardana, mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah pihaknya menerima laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sekupang.
“Pelaku berhasil kami amankan atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melakukan transaksi jual-beli motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor (di seputaran KFC Tiban 3),” ujar Yudha, Rabu (23/3/2022).
Tidak hanya itu, Yudha melanjutkan, kedua pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batam, sebanyak 15 kali.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
Adapun sepeda motor yang telah dicuri dari kedua pelaku yakni merek Yamaha Vega R 110 dengan nomor polisi (Nopol) BP 5239 E, yang ditaksir total kerugian senilai Rp4,5 juta.
(iam)