- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Patam Lestari Batam

Keterangan Gambar : ilustrasi pencurian bermotor. /1st
KORANBATAM.COM - Dua orang pemuda diamankan Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, pada Selasa (22/3/2022).
Keduanya ditangkap di sekitaran Kentucky Fried Chicken (KFC) daerah Tiban 3 lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka bernama inisial AR (17) dan WL (17).
Dikabarkan, kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 lalu, di Kaveling Mentarau, Blok E Nomor 86, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Surya Wardana, mengatakan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah pihaknya menerima laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sekupang.
“Pelaku berhasil kami amankan atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melakukan transaksi jual-beli motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor (di seputaran KFC Tiban 3),” ujar Yudha, Rabu (23/3/2022).
Tidak hanya itu, Yudha melanjutkan, kedua pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Batam, sebanyak 15 kali.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
Adapun sepeda motor yang telah dicuri dari kedua pelaku yakni merek Yamaha Vega R 110 dengan nomor polisi (Nopol) BP 5239 E, yang ditaksir total kerugian senilai Rp4,5 juta.
(iam)







.gif)






















