Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Tanjungpinang, Satu di Antaranya Wanita

Reporter : KORANBATAM.COM 12 Jan 2022, 11:50:13 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Tanjungpinang, Satu di Antaranya Wanita

Keterangan Gambar : Ketiga tersangka saat dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/1/2022). /Polres Tanjungpinang


KORANBATAM.COM - BW dan RE (pria) serta ZA (wanita), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang. Pasalnya, ketiga pelaku ini diduga sebagai pengedar, kurir dan bandar atau gudang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 kilo lebih 31.88 gram sabu, dan 27 butir pil ekstasi.

Mendapat informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ZA.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati bungkus kotak rokok di atas pagar di depan rumahnya yang berisikan satu butir diduga pil ekstasi.

Menurut keterangan ZA, dia memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial BW. Selanjutnya ZA diminta menghubungi temannya tersebut untuk datang ke rumah.

Setiba di rumah ZA, polisi pun langsung mengamankan BW dan berhasil menemukan sembilan paket sabu dan 23 butir pil ekstasi.

Kepada polisi, BW mengaku bahwa dirinya baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kilogram (kg) dan 90 butir ekstasi. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya karena sesuai keterangan BW, ia telah menyerahkan narkotika kepada temannya berinisial RE.

RE pun berhasil ditangkap berikut dengan 13 paket sabu dan 3 butir pil ekstasi yang disembunyikan di atas plafon dan ditanam di lantai bagian dapur rumah kos-kosannya beralamat di Jalan Pompa Air, Gang Kempas, Kecamatan Bukit Bestari.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, mengatakan, pihaknya dalam hal ini Satresnarkoba masih menyelidiki orang-orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk sabu dan ineks yang sudah tidak utuh.

“Pengakuan pelaku, ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons, yang diduga akan dibawa atau dikirim lagi ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng),” kata AKBP Fernando, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono, saat gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, Rabu (12/1/2022).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun kurungan.

Penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 3.095 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


(iam/Polres Tanjungpinang)




Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook