- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polisi Temukan Petunjuk Baru Pembunuhan Pekerja Mebel di Bengkong, Kapolsek: Usai Ditusuk, Korban Pukul Kepala Pelaku Pakai Palu

Keterangan Gambar : Adegan ke 13, tersangka Hanani Hananto (41) menikam rekannya sendiri hingga tewas (kiri, peran pengganti) di Bengkong Telaga Indah Blok K2, Nomor 33-35, RT 06/RW 018, Kelurahan Bengkong Sadai, Batam, Kamis (1/7/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menggelar reka ulang kasus penikaman yang berujung menewaskan nyawa seorang karyawan mebel atau furniture di Bengkong Telaga Indah Blok K2, Nomor 33-35, RT 06/RW 018, Kelurahan Bengkong Sadai, Batam, pada Sabtu (12/6/2021) lalu. Ada 18 Adegan yang diperagakan pelaku saat menikam korbannya.
Zulpan (48) tewas saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK). Dia ditikam hingga tewas oleh rekan satu kerjanya, bernama Hanani Hananto bin Ahmad (41). Proses rekonstruksi ini dikawal sejumlah personel Polsek Bengkong berpakaian preman dan dinas serta disaksikan oleh perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pengacara dan masyarakat setempat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, terdapat 18 adegan dalam kasus pembuhunan yang diperagakan Hanani Hananto.
“Awalnya 15 adegan, setelah rekonstruksi berjalan, penyidik dapat petunjuk baru,” kata AKP Bob di lokasi, usai gelar rekonstruksi, Kamis (1/7/2021).
Pada adegan 11, lanjut Bob, pelaku menusuk korban di bagian perut sebanyak satu kali. Kemudian korban membalas memukul kening kepala pelaku dengan menggunakan palu (di dalam adegan 12), sebanyak satu kali.
“Dari pelaksana rekonstruksi, adegan ada sebanyak 18, telah dilaksanakan rekontruksinya, untuk perbuatan dari pada tersangka sudah jelas di dalam rekonstruksi,” ujarnya.
Masih kata Bob, korban mengalami luka yang sangat serius sehingga membuat nyawanya tak dapat diselamatkan saat perjalanan menuju rumah sakit.
“Untuk luka yang dialami korban itu ada yang fatal, mengenai jantung, menggunakan pisau yang tembus ke jantung. Itu sudah dilakukan otopsi dan telah diperiksa oleh dokter (otopsi),” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bob mengatakan, untuk motif pelaku merasa sakit hati terhadap korban Zulpan.
“Saksi ada 5 orang di TKP (tempat kejadian perkara). Sedangkan motifnya, beliau (pelaku) sakit hati menjadi korban perundungan karena pelaku menumpang tinggal di tempat kerja korban (pembuatan mebel atau furniture),” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pembuhunan yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Dia berterima kasih kepada seluruh jajaran atas pelaksanaan rekonstruksi sehingga rekonstruksi berjalan aman.
“Kami dari Polsek Bengkong, mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini (rekontruksi) yang berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya.
(iam)