- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Polres Karimun Tangkap Perekrut PMI Ilegal, Kirim PMI Lewat Jalur Tikus
Selamatkan 12 Calon PMI Ilegal

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, menginterogasi tersangka usai gelar Konferensi Pers. (insert) AKBP Muhammad Adenan, menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
KORANBATAM.COM - Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengamankan seorang perekrut, penampung sekaligus yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berinisial DR (49) dan berhasil menyelamatkan 12 orang korban penempatan pekerja Migran Indonesia Ilegal.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berkat koordinasi dari pihak Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri, bahwa, adanya informasi upaya pengiriman PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan (secara ilegal), melalui jalur tikus yang sedang ditampung di sebuah rumah di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing dan akan diberangkatkan untuk bekerja ke Malaysia,” ujar AKBP Muhammad Adenan, Jumat (19/3/2021).
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya 12 calon PMI Ilegal asal daerah Pulau Jawa, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kepulauan Riau (Kepri) yang sedang ditampung disebuah rumah yang berada di Jalan Ranggam, Kelurahan Tebing.
“Kita berhasil gagalkan pengiriman 12 orang calon PMI ke Malaysia dengan cara Ilegal melalui Jalur Tikus. Satu diantaranya seorang perempuan, selebihnya laki-laki,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak terkait untuk nantinya calon korban PMI Ilegal tersebut dipulangkan kembali ke daerah asal masing-masing.
Sementara, modus operandi yang dilakukan tersangka DR (49) ini, masih kata Kapolres Karimun, adalah menawarkan pekerjaan di Malaysia dengan iming-imingi gaji besar dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp4 juta rupiah perorangnya.
“Pelaku rencananya akan memberangkatkan calon korban PMI ini dengan menggunakan Kapal jenis Boat mesin gantung miliknya sendiri dengan tarif Rp4 juta rupiah perorang,” jelasnya.
Tersangka lanjutnya dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.
(ilham)