- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 26,5 Kg Sabu

Keterangan Gambar : Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 26,535 kilogram sabu asal Malaysia oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (29/11/2022). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan 26,535 kilogram sabu asal Malaysia dengan tujuan Surabaya via Jakarta dan mengamankan lima orang tersangka, Selasa (29/11/2022).
Kelimanya ditangkap di dua lokasi di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni di Halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung, pada Minggu (30/10/2022), dengan barang bukti (BB) Sabu seberat 1,9 kilogram.
Kemudian di Pantai Tangga Seribu Patam Lestari, Sekupang dengan BB kurang lebih 24,589 kg setelah pengembangan penyelidikan satu minggu berikutnya oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan alhamdulilah kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan 2 orang sebelumnya sempat DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Barelang Selasa pagi.
Dijelaskan Nugroho bahwa, kelima pelaku itu merupakan jaringan Internasional dengan modus penyelundupan dilakukan dengan dua jalur, yakni melalui laut dan darat mengunakan speedboat tujuan Jakarta dan setelah itu via darat dikirim ke Surabaya.
Dari 26,5 kilogram sabu asal Malaysia ini, Kapolresta Nugroho mengungkapkan bahwa sebanyak 1.9 kilogram akan diedarkan di Batam dan sisanya 24,589 kilogram akan dikirim ke Surabaya.
“Menurut keterangan dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka, peran mereka sebagai kurir dalam menjalankan aksinya,” jelasnya.
Seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling berat hukuman mati.
(iam /*)